Penyerahan 2 Sertipikat Tanah Wakaf kepada masyarakat Kabupaten Purbalingga dalam rangka Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Selasa (16/6/2026), disambut dengan penuh rasa syukur oleh para penerima.
Salah satu penerima sertipikat menyampaikan bahwa terbitnya sertipikat tanah wakaf memberikan kepastian hukum atas aset yang selama ini digunakan untuk kepentingan umat. Dengan adanya legalitas yang jelas, tanah wakaf dapat terjaga dan dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi masyarakat.
Penerima lainnya juga mengapresiasi pelayanan ATR/BPN dan Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga yang telah memfasilitasi proses sertipikasi tanah wakaf. Menurutnya, program ini memberikan rasa aman serta perlindungan terhadap aset wakaf agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyerahan sertipikat tanah wakaf ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf sekaligus mendukung optimalisasi pemanfaatannya untuk kepentingan sosial, keagamaan, dan kemaslahatan umat.











