Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga melaksanakan kegiatan Sidang Panitia A dan Pemeriksaan Lapang atas permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) pada Senin (15/6/2026) di Desa Kebutuh, Kecamatan Bukateja.
Kegiatan ini dilakukan untuk memeriksa dan mencocokkan data fisik serta data yuridis bidang tanah yang dimohonkan sebagai bagian dari tahapan proses pemberian hak atas tanah. Pemeriksaan lapang juga bertujuan memastikan kesesuaian kondisi di lapangan dengan dokumen yang diajukan.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT











