Sempat Menghilang 1 Bulan, RR Berhasil Ditangkap Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba

- Penulis

Sabtu, 21 September 2024 - 06:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUBA.-kompaslink.com|
Setelah hampir 1(satu) bulan menghilang, akhirnya RR (40) warga Desa Teladan berhasil diciduk oleh unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba yang dipimpin oleh Kanit Pidsus Iptu Joharmen SH.MH, ditempat persembunyiannya di sebuah kontrakan di Kelurahan Cimindi Kecamatan Ciberem Kabupaten Cimahi, Jawa Barat pada hari Kamis (19/09/2024).

RR merupakan seorang tersangka kasus kepemilikan sumur minyak ilegal yang terbakar pada hari Sabtu (24/08/2024) di dusun II Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin, yang seusai terjadi kebakaran tersangka langsung menghilang.

Kapolres Muba Akbp. ListiyononDwi Nugroho SIK. MH. melalui Kasat Reskrim Akp. Bondan Try Hoetomo STK.SIK. MH. saat dikonfirmasi Awak Media pada hari Sabtu (21/09/2024) membenarkan telah melakukan penangkapan pemilik sumur minyak ilegal di Tanjung Dalam yang sempat menghilang sudah hampir satu bulan ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka kami tangkap setelah kami lakukan penyelidikan tentang keberadaannya, dan Alhamdulillah kemarin pada hari Kamis (19/09/2024) sekira pukul 19.30 wib, tersangka kami tangkap ditempat persembunyiannya di Jawa barat.

Sekarang tersangka sedang dalam proses penyidikan atas perkara yang disangkakan kepadanya yaitu perkara Melakukan Eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa memiliki izin usaha atau kontrak kerjasama dan karena kesalahan atau kealpaannya menyebabkan kebakaran, sebagaimana dimaksud pasal 52 undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 ke-7 undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang, Jo pasal 188 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan bidana denda paling banyak Rp. 60.000.000. Jelasnya.

jurnalis:Rudihartono.m

Berita Terkait

Polsek Sanga Desa Tangkap Pelaku Curat di Macang Sakti, Satu Rekan Masih Buron
Berkat Laporan Warga, Pengedar Sabu di Rantau Panjang Dibekuk Satres Narkoba Polres Muba
Polres Muba Tangkap Pengedar Sabu di Lawang Wetan, Belasan Paket Siap Edar Disita
Satu Telepon ke 110, Polres Muba Langsung Bergerak: Pemudik Mogok Ditangani hingga Bisa Lanjut Perjalanan
Aksi LSM TRINUSA di Pemkab Muba Kecam Proposal Camat Babat Toman dan Tagih Janji Manis Bupati
Diduga Gudang Penimbunan dan Pengoplosan BBM Beroperasi Dekat Permukiman Warga di Babat Supat
LSM TRINUSA Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa 12 Maret 2026, Soroti Proposal Camat Babat Toman Minta Dana Rp56,7 Juta ke Perusahaan dan Pengusaha Minyak
Penembakan di Area Sumur Minyak Ilegal Keluang Terungkap, Pelaku Diamankan

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 17:05

Tim Elang Musi Polres Musi Rawas Kembali Bergerak, Pengedar Sabu 16 Paket di BTS Ulu Ditangkap Tangan

Minggu, 19 April 2026 - 16:51

Satresnarkoba Polres OKI Gerak Berdasar Laporan Warga, Pengedar Sabu 19 Tahun di Desa Lubuk Seberuk Dibekuk

Minggu, 19 April 2026 - 16:47

Polrestabes Palembang Ringkus Dua Pengedar Sabu di Kalidoni, Amankan 10,17 Gram Narkotika

Minggu, 19 April 2026 - 16:41

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu di Banyuasin, Satu Pengedar Tak Berkutik Ditangkap

Minggu, 19 April 2026 - 12:27

Pererat Sinergi Antar Daerah, Wabup Samosir Hadiri Hari Jadi ke-193 Kabupaten Simalungun

Minggu, 19 April 2026 - 04:19

Strategi Presisi Polda Sumsel: 163 Tersangka Narkoba Diringkus dalam 18 Hari Operasi Masif

Minggu, 19 April 2026 - 04:09

Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom dan Bupati Toba Effendi Sintong Panangian Napitupulu Hadiri Pengukuhan Jerry Simangunsong sebagai Ketua Umum Raja Sonak Malela

Sabtu, 18 April 2026 - 17:03

Sinergi Lintas Sektoral, Satresnarkoba Polrestabes Palembang Gelar Razia Gabungan di Lapas Pakjo

Berita Terbaru