Gabungan Dua Lembaga Gelar Aksi Unjuk Rasa Di PT. Wijaya Nikel Nusantara

- Penulis

Rabu, 14 Agustus 2024 - 11:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kompaslink.com |Sultra – Kendari, Terkait Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Wijaya Nikel Nusantata (WNN), sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Sultra Bersatu melakukan aksi demomstrasi di Depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, Koalisi Sultra Bersatu gabungan dari 2 lembaga yaitu, Lembaga Navigasi Control Sosial (NCC) dan Jaringan Masyarakat Berantas Korupsi (JASBARU). Rabu, 14/08/2024.

 

PT. Wijaya Nikel Nusantara (WNN) adalah salah satu pemegang IUP yang beroperasi di Kecamatan Pomalaa, kabupaten Kolaka provinsi Sulawesi Tenggara.

 

Presidium NCC, Sarwan, SH yang juga selaku jendral lapangan dalam orasinya mendesak Kejati Sultra agar segera memanggil dan memeriksa Komisaris dan Direktur PT. WNN terkait penjualan ore nikel tanpa RKAB. Hal itu juga diorasikan oleh Indra Dapa yang juga merupakan ketua HMI MPO Cabang Konawe Selatan yang didampingi oleh ketua Aliansi Pemuda Sultra (APS).

 

Sementara, Direktur Eksekutif JASBARU, Manton melalui keterangannya mengatakan

perusahaan PT. Wijaya Nikel Nusantara (WNN) adalah salah satu pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terletak di Kab. Kolaka Kecamatan Pomalaa, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan luas lahan 110 Hektar.

 

Manton mengungkapkan didepan massa aksi bahwa pada tahun 2022 PT. WNN diduga telah melakukan penjualan ore nikel tanpa RKAB.

 

“Jadi apa yang dilakukan oleh PT. WNN itu diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pada Pasal 160 Ayat 2 yang berbunyi Setiap orang yang mempunyai IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan Operasi Produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paiing banyak Rp 100.000.000.000,00 (Seratus Miliar Rupiah),” terang Manton.

 

Lanjut, Manton menuturkan, “PT. WNN pada Tahun 2022 diduga telah melakukan penjualan tanpa RKAB sebanyak 41.646,78 Ton, dan tidak tersentuh hukum,” imbuh Manton, 14/08/2024.

 

Presidium NCC, Sarwan , SH kembali menyatakan bahwa dirinya menduga penjualan nikel ilegal yang dilakukan oleh PT. WNN menggunakan dokumen orang lain (Dokter).

 

“Kuat dugaan kami PT. WNN ini menggunakan Dokter untuk melakukan penjualan,” ucapnya.

 

Selain itu juga, Manton lanjut menyampaikan bahwa PT. Wijaya Nikel Nusantara ini diduga ada keterlibatan pihak Pemda Kolaka, dalam hal ini membiarkan pihak perusahaan tidak memenuhi atas kewajiban perusahaan sejak Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2017 tidak adanya pembuatan drainase dan kolam sedimen dengan luas lahan 3.0 Hektar.

 

“Kami pastikan, akan melakukan aksi Jilid 2 minggu depan sekaligus melaporkan secara resmi di Kejati Sultra,” Tutupnya.

Editor: M Rifa’i

Berita Terkait

Mediasi Tak Membuahkan Hasil, Kontroversi Kepemilikan Tanah Terus Bergulir di PN Rembang Kelas II
Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat
Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal
Wamen Ossy Saksikan Penyerahan Denda Administratif Rp11,4 Triliun oleh Satgas PKH sebagai Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara
Akhir Perjuangan Panjang, Sertipikat Tanah Mbah Tupon Kembali ke Tangan yang Berhak
Hadiri Pengukuhan MUI NTB, Menteri Nusron Tekankan Prinsip Kebermanfaatan dalam Pengabdian
Hindari Potensi Konflik, Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah dan Masyarakat Se-NTB Gotong Royong Mutakhirkan Data Pertanahan
Rakor Bersama Pemda NTB, Menteri Nusron Sebut Integrasi Data Tanah dan Pajak Bisa Dongkrak PAD hingga 300%

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 17:05

Tim Elang Musi Polres Musi Rawas Kembali Bergerak, Pengedar Sabu 16 Paket di BTS Ulu Ditangkap Tangan

Minggu, 19 April 2026 - 16:51

Satresnarkoba Polres OKI Gerak Berdasar Laporan Warga, Pengedar Sabu 19 Tahun di Desa Lubuk Seberuk Dibekuk

Minggu, 19 April 2026 - 16:47

Polrestabes Palembang Ringkus Dua Pengedar Sabu di Kalidoni, Amankan 10,17 Gram Narkotika

Minggu, 19 April 2026 - 16:41

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu di Banyuasin, Satu Pengedar Tak Berkutik Ditangkap

Minggu, 19 April 2026 - 12:27

Pererat Sinergi Antar Daerah, Wabup Samosir Hadiri Hari Jadi ke-193 Kabupaten Simalungun

Minggu, 19 April 2026 - 04:19

Strategi Presisi Polda Sumsel: 163 Tersangka Narkoba Diringkus dalam 18 Hari Operasi Masif

Minggu, 19 April 2026 - 04:09

Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom dan Bupati Toba Effendi Sintong Panangian Napitupulu Hadiri Pengukuhan Jerry Simangunsong sebagai Ketua Umum Raja Sonak Malela

Sabtu, 18 April 2026 - 17:03

Sinergi Lintas Sektoral, Satresnarkoba Polrestabes Palembang Gelar Razia Gabungan di Lapas Pakjo

Berita Terbaru