Gabungan Dua Lembaga Gelar Aksi Unjuk Rasa Di PT. Wijaya Nikel Nusantara

- Penulis

Rabu, 14 Agustus 2024 - 11:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kompaslink.com |Sultra – Kendari, Terkait Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Wijaya Nikel Nusantata (WNN), sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Sultra Bersatu melakukan aksi demomstrasi di Depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, Koalisi Sultra Bersatu gabungan dari 2 lembaga yaitu, Lembaga Navigasi Control Sosial (NCC) dan Jaringan Masyarakat Berantas Korupsi (JASBARU). Rabu, 14/08/2024.

 

PT. Wijaya Nikel Nusantara (WNN) adalah salah satu pemegang IUP yang beroperasi di Kecamatan Pomalaa, kabupaten Kolaka provinsi Sulawesi Tenggara.

 

Presidium NCC, Sarwan, SH yang juga selaku jendral lapangan dalam orasinya mendesak Kejati Sultra agar segera memanggil dan memeriksa Komisaris dan Direktur PT. WNN terkait penjualan ore nikel tanpa RKAB. Hal itu juga diorasikan oleh Indra Dapa yang juga merupakan ketua HMI MPO Cabang Konawe Selatan yang didampingi oleh ketua Aliansi Pemuda Sultra (APS).

 

Sementara, Direktur Eksekutif JASBARU, Manton melalui keterangannya mengatakan

perusahaan PT. Wijaya Nikel Nusantara (WNN) adalah salah satu pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terletak di Kab. Kolaka Kecamatan Pomalaa, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan luas lahan 110 Hektar.

 

Manton mengungkapkan didepan massa aksi bahwa pada tahun 2022 PT. WNN diduga telah melakukan penjualan ore nikel tanpa RKAB.

 

“Jadi apa yang dilakukan oleh PT. WNN itu diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pada Pasal 160 Ayat 2 yang berbunyi Setiap orang yang mempunyai IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan Operasi Produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paiing banyak Rp 100.000.000.000,00 (Seratus Miliar Rupiah),” terang Manton.

 

Lanjut, Manton menuturkan, “PT. WNN pada Tahun 2022 diduga telah melakukan penjualan tanpa RKAB sebanyak 41.646,78 Ton, dan tidak tersentuh hukum,” imbuh Manton, 14/08/2024.

 

Presidium NCC, Sarwan , SH kembali menyatakan bahwa dirinya menduga penjualan nikel ilegal yang dilakukan oleh PT. WNN menggunakan dokumen orang lain (Dokter).

 

“Kuat dugaan kami PT. WNN ini menggunakan Dokter untuk melakukan penjualan,” ucapnya.

 

Selain itu juga, Manton lanjut menyampaikan bahwa PT. Wijaya Nikel Nusantara ini diduga ada keterlibatan pihak Pemda Kolaka, dalam hal ini membiarkan pihak perusahaan tidak memenuhi atas kewajiban perusahaan sejak Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2017 tidak adanya pembuatan drainase dan kolam sedimen dengan luas lahan 3.0 Hektar.

 

“Kami pastikan, akan melakukan aksi Jilid 2 minggu depan sekaligus melaporkan secara resmi di Kejati Sultra,” Tutupnya.

Editor: M Rifa’i

Berita Terkait

Tingkatkan Kualitas Layanan, Kantah Purbalingga Ikuti Pengarahan Monitoring Pelayanan Pertanahan
Perkuat Kedisiplinan dan Kesiapan Audit, Kantah Purbalingga Gelar Apel Pagi
Entry Meeting Audit Kinerja, Kantah Purbalingga Perkuat Komitmen Tata Kelola yang Akuntabel
Hadir Lebih Dekat dengan Masyarakat, Kantah Purbalingga Buka Layanan ATR/BPN DEKAT di Purbalingga Foodcourt Center
Tingkatkan Pemahaman Pengguna Layanan, Kantah Purbalingga Sosialisasikan Peta Analisis Penatagunaan Tanah
Kantah Purbalingga Ikuti Pengarahan Persiapan PTSL Tahun Anggaran 2027
Di Ujung Indonesia, Pulau Kecil Terluar Dijaga dengan Kepastian Hukum Hak atas Tanah
Layanan ATR/BPN Dekat, Permudah Masyarakat Dapatkan Informasi Pertanahan

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:27

Penanganan Karhutla 2026, Polda Sumsel Tetapkan 52 Tersangka Perorangan dan Proses 20 Perkara Korporasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:12

Wakapolda Sumsel Gelar Safari Jumat dan Bakti Kesehatan Gratis di Masjid Al-Falah

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:08

Silaturahmi dengan 61 Pimpinan Perguruan Tinggi, Kapolda Sumsel Dorong Kolaborasi Jaga Kamtibmas

Jumat, 23 Oktober 2026 - 04:46

Polda Sumsel Perkuat Green Policing melalui Aksi Peduli Lingkungan di Komplek Pakri

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:28

Janjikan Lulus CPNS Kemenkumham Lewat Jalur Belakang, Pelaku Diamankan Jatanras Polda Sumsel

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:15

Kapolda Sumsel Terima Aliansi Cipayung Plus, Bahas Karhutla hingga Pemberantasan Narkoba

Kamis, 22 Oktober 2026 - 05:23

Kapolda Sumsel Bersama Wakapolda dan PJU Pererat Sinergi dengan Insan Pers

Kamis, 22 Oktober 2026 - 05:16

17 Rumah Terbakar di 8 Ulu Palembang, Harimau Sumatera Bersatu Turun Salurkan Bantuan

Berita Terbaru