Penangkapan Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan di Ogan Ilir: Polisi Amankan Tersangka Berikut Barang Bukti

- Penulis

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 06:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ogan Ilir -kompaslink.com|
Pada Jumat, 9 Agustus 2024, sekitar pukul 14.20 WIB, Satreskrim Polres Ogan Ilir berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Penangkapan tersebut dilakukan di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP M. Ilham, SIK, MM., dengan dibantu oleh Kanit Pidum IPDA Ettah Juliansyah, SE., dan Tim Macan OI Opsnal Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir.

Penangkapan ini berawal dari laporan yang masuk ke Polres Ogan Ilir pada 29 Juni 2024. Korban, seorang mahasiswi bernama Putri Regina (22), melaporkan bahwa dirinya menjadi korban pencurian dengan kekerasan di jalan arah Desa Burai, Kecamatan Tanjung Batu. Kejadian tersebut terjadi pada sore hari sekitar pukul 17.00 WIB, saat korban tengah berboncengan dengan saudaranya, Nabila Sakiyah (18), menggunakan sepeda motor.

Menurut keterangan korban, pelaku tiba-tiba muncul dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio M3 berwarna hitam. Pelaku kemudian mengancam korban dengan pisau dan merampas dua unit handphone milik korban, serta tas yang berisi dompet, powerbank, dan charger handphone.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku, yang diketahui bernama Riki Eka Putra (25), petugas langsung bergerak cepat menuju rumah tersangka di Desa Tanjung Agas, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir. Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya, dan sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan, di antaranya satu unit handphone merek Vivo Y12, satu unit handphone merek iPhone 6, serta sepeda motor Yamaha Mio M3 yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP M. Ilham, SIK, MM., mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras tim yang terus memantau pergerakan pelaku sejak laporan diterima. “Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya,” ujar AKP M. Ilham.

Pelaku kini ditahan di Polres Ogan Ilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang memiliki ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan tindakan kriminal di lingkungan mereka. “Kami siap untuk melindungi masyarakat dan menindak tegas para pelaku kejahatan,” pungkas AKP M. Ilham.(*Humas*)

Author:Rudihartono.m

Berita Terkait

Dukung Keselamatan Transportasi Nasional, Polda Sumsel Gandeng Ojol Ogan Ilir Jelang Operasi Patuh Musi 2026
Dua Tersangka Berbagi Peran di Halaman Masjid Agung Nurussa’adah, Penyidik Berhasil Membekuk Keduanya saat Serah Terima Sabu 31,83 Gram
Polres Ogan Ilir Hadiri Peluncuran Nasional Koperasi Merah Putih, Dorong Kemandirian Ekonomi Desa
POLRES OGAN ILIR MELALUI SAT TAHTI HADIRKAN SIRAMAN ROHANI, BANGUN KESADARAN DAN HARAPAN BARU BAGI PARA TAHANAN
POLRES OGAN ILIR MELALUI POLSEK TANJUNG BATU HADIR JAGA KEAMANAN DAN BANTU JEMAAT LANSIA SAAT IBADAH KENAIKAN YESUS KRISTUS
Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Bekuk Dua Pengedar Sinte di Indralaya Raya, Timbangan Digital dan Uang Rp3,5 Juta Disita
Pelajar di Ogan Ilir Ngamuk Bawa Parang, Wartawan Diancam di Depan Rumah
Kapolres Ogan Ilir Pimpin Langsung Pengamanan TKP Kebakaran di Desa Ibul Besar 3

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:55

Kapolsek Keluang Bersama Brimob dan PT Hindoli Intensifkan Imbauan Penertiban Aktivitas Illegal Drilling di Lahan HGU

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:44

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Muba Ringankan Beban Keluarga Anak Penderita Hidrosefalus

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:17

Jumat Barokah, Bhabinkamtibmas Desa Dawas Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Tuna Netra

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:28

Polisi Ungkap Kronologi Perkelahian Berdarah di Lumba Jaya, Keluarga Sepakat Berdamai

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:29

Bhabinkamtibmas Desa Sido Rejo Hadiri Apel Satkamling, Dorong Peran Aktif Warga Jaga Keamanan Lingkungan

Selasa, 7 April 2026 - 22:42

Unit II Satresnarkoba Polres MUBA Ringkus Pengedar Sabu di Sekayu, Upaya Kabur Berujung Penangkapan

Jumat, 3 April 2026 - 06:22

Danrem 044/Gapo : Tanam Padi adalah Tanam Harapan untuk Kedaulatan Pangan

Rabu, 1 April 2026 - 18:49

Tim Gabungan Polda Sumsel Selidiki Kebakaran 11 Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin

Berita Terbaru