Warga Desa Purnajaya Serahkan Senjata Api dan Amunisi kepada Polres Ogan Ilir

- Penulis

Minggu, 7 Juli 2024 - 00:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompaslink.com|Ogan Ilir,Jumat (05/07/2024) – Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Ilir menerima penyerahan senjata api rakitan dan amunisi dari warga Desa Purnajaya, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, pada Jumat, 5 Juli 2024 sekitar pukul 15.00 WIB. Penyerahan ini dilakukan oleh Kepala Desa Purnajaya, Joni Syafdariyandi, S.Sos., dan diterima langsung oleh Kanit Idik 1 Pidum Sat Reskrim Polres Ogan Ilir, IPDA Ettah Yuliansyah, S.E.

Barang bukti yang diserahkan berupa satu pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver dan tiga butir amunisi peluru tajam. Penyerahan ini dilakukan sebagai bentuk partisipasi warga dalam Operasi Seni Musi 2024, yang digelar oleh Polres Ogan Ilir untuk menegakkan hukum terkait kejahatan penyalahgunaan senjata api dan bahan peledak.

Kapolres Ogan Ilir melalui Kabag Ops Kompol Kusyanto, S.H., menyampaikan terima kasih kepada warga Desa Purnajaya atas kesadaran hukum yang ditunjukkan dengan menyerahkan senjata api yang dimiliki. “Ini menunjukkan bahwa masyarakat mulai sadar akan hukum dan bahaya kepemilikan senjata api tanpa izin yang dapat dikenakan sanksi pidana,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Polres Ogan Ilir menghimbau kepada masyarakat lainnya yang masih menyimpan senjata api ilegal agar dengan kesadaran sendiri menyerahkannya ke Polres Ogan Ilir. “Apabila senjata api diserahkan secara sukarela, kami tidak akan memproses secara hukum. Namun, jika ditemukan oleh pihak kepolisian, pelanggar akan diproses sesuai hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” tegas Kusyanto.

Undang-undang tersebut mengatur bahwa penggunaan senjata api secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana yang sangat berat, yaitu pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. Dengan adanya operasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka, pungkasnya.

Pewarta:Rudihartono.m

Berita Terkait

Tim Edukasi Mahasiswa S2 PTIK Turun ke Desa, Ajak Warga Ibul Besar I Bersama Cegah Karhutla
Tim Gabungan Posko Indralaya Padamkan Karhutla di Km 17 Tol Palem Raya
BKO Ditsamapta Polda Sumsel Bersama Polsek Pemulutan Tangani Karhutla
Kabut Asap Karhutla, Kapolres Ogan Ilir Turun Langsung Bagikan Masker dan Imbau Warga
Kaopsda Aman Nusa II Tinjau Kesiapan Pos Pantau Polda Sumsel di Ogan Ilir
Polisi Ungkap Pembakaran 4,5 Hektare Lahan Tebu di Ogan Ilir, Pelaku Diduga Sakit Hati
Curi Getah Karet PT BRK, Pelaku Ditangkap di Atas Mobil Pengangkut Batu Bara
Deteksi Dini Karhutla, Kapolres Ogan Ilir Pimpin Patroli Udara dan Pastikan Ketersediaan Cadangan Air

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:50

34 Paket Sabu Disita, Pria Asal Sungai Lilin Diamankan Polisi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:10

Sat Lantas Polres Muba Bagikan Masker dan Air Mineral kepada Pengguna Jalan di Tengah Kabut Asap

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:49

Enam Kendaraan Angkut 79.600 Liter Solar Diduga Ilegal Ditindak Polres Muba

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28

Polda Sumsel Perkuat Kepercayaan Publik Lewat Transformasi Digital di Polres Muba

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:26

Satreskrim Polres Muba Ungkap Penggelapan Ban, Velg dan Komponen Mobil, Kerugian Korban Rp30 Juta

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 06:38

Truk Tangki Bermuatan Solar Olahan Terbalik di Muba, Dua Orang Diamankan Polisi

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:19

Polres Musi Banyuasin Gelar Tradisi Purna Bhakti, Apresiasi Pengabdian Personel dan ASN

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:08

Polsek Keluang Gelar Bakti Sosial HUT Bhayangkara ke-80, Salurkan 150 Paket Sembako dan Santuni Anak Yatim

Berita Terbaru