Team Elang Kelabu, Unit Reskrim Polsek Lalan Berhasil Amankan Pelaku Pembobol SDN 1 Perumpung Raya

- Penulis

Minggu, 23 Juni 2024 - 14:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUBA -kompaslink.com|

Polsek Lalan Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau turut serta ikut membantu melakukan pencurian atau penadahan pasal 363 ayat 1 KUHPidana Jo pasal 54, 56 KUHP atau pasal 480 ayat 1 KUHPidana.

Kapolres Muba AKBP Imam Safii, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Lalan Iptu Zulkarnain Afianata, ST, M.Si, MH menerangkan, bahwa kronologis kejadian bermula pada hari Jum’at 21 Juni 2024 sekira pukul 07.15 Wib di SD Negeri 1 Perumpung Raya RT 06 RW 02 Desa Perumpung Raya Kecamatan Lalan Kabupaten Muba telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh pelaku Agus Supriyanto (27) yang merupakan warga Desa Karang Tirta Kecamatan Lalan Kabupaten Muba.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku mencongkel jendela di belakang dengan menggunakan 1 buah potong besi behel dengan panjang kurang lebih 20cm, lalu pelaku masuk dan mengambil 2 buah Chromebook dengan nomor seri UNAZDSD001150002020601 dan NXATSSN0011240C0437611 dan satu unit Speaker Aktif Merk Advance kode K1501 yang berada di atas meja didalam ruang guru,” ujar Kapolsek Iptu Zulkarnain.

Kemudian setelah mengambil barang tersebut, lanjut Iptu Zulkarnain, pelaku kabur meninggalkan lokasi kejadian. Dan atas kejadian tersebut pihak sekolah (korban) mengalami kerugian Rp.17.800.000 (Tujuh belas juta delapan ratus ribu rupiah). Kemudian pihak korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lalan untuk diproses hukum dengan laporan polisi No : LP / B- 08 / VI /2024 / SPKT / POLSEK LALAN / POLRES MUBA / POLDA SUMSEL, Tanggal 22 Juni 2024.

Kronologis penangkapan, pada hari Sabtu 22 Juni 2024 sekira pukul 19.30 Wib, Kapolsek Lalan Iptu Zulkarnain Afianata, ST, M.Si, MH mendapatkan informasi bahwa pelaku ingin menjualkan barang berupa Chromebook Merk Acer warna hitam ke pihak korban melalui Facebook pelaku lalu menawarkan barang tersebut ke OLX Lalan.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, saya bersama Team Elang Kelabu Unit Reskrim Polsek Lalan berhasil mengamankan pelaku Agus Supriyanto (27) dan berhasil menyita satu buah Chromebook Merk Acer beserta Tas Chromebook warna coklat dan satu buah kantong asoy hitam,” terang Iptu Zulkarnain.

Kemudian pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Lalan untuk proses hukum lebih lanjut. Setelah di interogasi pelaku mengakui bahwa barang tersebut ia dapatkan dari Saudara Soleh yang sekarang menjadi DPO dengan membelinya seharga Rp.500.000 (Lima ratus ribu rupiah) dan akan dijual kembali oleh pelaku melalui OLX.

“Dari hasil interogasi, tersangka Agus Supriyanto (27) mengakui perbuatannya, dan membeli barang hasil curiannya melalui saudara Soleh (DPO) seharga Rp.500.000 (Lima ratus ribu rupiah) dan akan dijual kembali oleh pelaku melalui OLX Lalan. Namun belum sempat terjual pelaku berhasil ditangkap kemudian pelaku beserta barang bukti kami amankan di Polsek Lalan untuk di proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolsek Iptu Zulkarnain.

Adapun barang bukti yang berhasil disita yaitu 2 buah kotak Chromebook Merk Acer dengan seri UNAZDSD001150002020601 dan seri NXATSSN0011240C437611, 1 buah kotak Speaker Aktif merk Advance kode K1501, 1 buah Chromebook warna hitam, 1 buah tas Chromebook warna coklat, 1 potong besi behel ukuran kurang lebih 20cm, 1 buah kantong asoy warna hitam dan 1 buah HP merk OPPO warna hitam seri A37. Pungkasnya,

Pewarta:Rudihartono.m

Berita Terkait

Wujud Kepedulian, Polsek Sekayu Bantu Warga Terdampak Longsor Jalan Laskar Jimbun
Satpolairud Polres Muba Hadir di Tengah Musibah Longsor, Salurkan Bantuan untuk Warga
Diduga Dipicu Racun Nyamuk Bakar, Kebakaran Pondok di Muba Tewaskan Ayah dan Anak
LSM TRINUSA Geruduk Dinsos Muba, Dugaan Proyek mark up, Kejanggalan Uraian Pekerjaan dan klarifikasi tanpa tanda tangan pejabat Resmi
Polres Muba dan Forkopimda Sukses Gelar Apel Ikrar Implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025
Muba Jadi Titik Awal Penataan Besar Sumur Minyak Rakyat
Polda Sumsel Perkuat Tata Kelola Energi Nasional, Gubernur H. Herman Deru Launching Sumur Minyak di Muba
Kasdam II/Sriwijaya Dampingi Gubernur Sumsel Apel Ikrar Bersama di Musi Banyuasin : Tegakkan Aturan Energi

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 12:49

Bangun Pati Kembali, Warga & Keluarga Mendoakan Bupati Pati Non Aktif Sudewo Bebas

Senin, 15 Juni 2026 - 12:29

Jadi Pembicara di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden

Senin, 15 Juni 2026 - 12:27

Berikan Pengarahan di Kantah Kota Samarinda, Wamen Ossy: ATR/BPN Harus Jadi Solusi Atas Pembangunan di Kalimantan Timur

Senin, 15 Juni 2026 - 12:25

Menteri Nusron Ingin Target PTSL Tahun 2027 Ditambah untuk Perluas Kepastian Hukum bagi Masyarakat

Senin, 15 Juni 2026 - 12:22

Laporkan Progres Dukungan KSPEAN Papua Selatan, Wamen Ossy Tegaskan Landasan Kuat untuk Agenda Pembangunan Nasional

Kamis, 11 Juni 2026 - 02:50

Ambil Sumpah/Janji 1.322 PNS Baru, Wamen Ossy: Awal Mulainya Tanggung Jawab ASN

Kamis, 11 Juni 2026 - 02:47

Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung Perkuat Pengamanan Aset untuk Pulihkan Hak Korban dan Kerugian Negara

Kamis, 11 Juni 2026 - 02:45

Politeknik Agraria STPN Tawarkan Program Studi Khusus di Bidang Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang

Berita Terbaru