Tak Berhenti Diburu, Tersangka Kasus Pembunuhan Tahun 2022 Ditangkap di Ogan Ilir

- Penulis

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

OKU TIMUR –kompaslink.com|

Polda Sumatera Selatan melalui Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Perkara yang terjadi di Jalan Umum Desa Kotanegara, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur, pada 8 September 2022 tersebut kembali menemukan titik terang setelah polisi berhasil mengamankan seorang tersangka yang selama ini dicari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka berinisial KA (49) diamankan pada Senin, 17 Agustus 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah pondok tempat tinggalnya di Desa Talang Tengah Laut, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir.

Pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang terus dilakukan penyidik sejak perkara dilaporkan. Informasi mengenai keberadaan tersangka yang diperoleh dari masyarakat pada Minggu, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Satreskrim Polres OKU Timur.

Kasat Reskrim Polres OKU Timur IPTU Rendi Ramadhona, S.H., M.H. kemudian memerintahkan Kanit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur IPDA M. Indra Fahrozi bersama Tim Opsnal SW melakukan pengecekan dan pendalaman di lapangan.

Setelah memastikan keberadaan tersangka di Desa Talang Tengah Laut, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir, petugas bergerak melakukan penangkapan. Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti dan selanjutnya dibawa ke Mapolres OKU Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Perkara tersebut bermula pada Kamis, 8 September 2022 sekitar pukul 07.15 WIB. Saat itu, ES, istri korban J (48), menerima informasi melalui telepon bahwa suaminya telah dibacok oleh orang yang belum dikenal di Jalan Umum Desa Kotanegara, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur.

ES kemudian menghubungi telepon seluler milik korban. Panggilan tersebut diangkat oleh orang lain yang menyampaikan bahwa korban telah berada di Puskesmas Pandan Agung.

Pelapor kemudian mendatangi puskesmas dan mendapati suaminya telah meninggal dunia. Jenazah korban selanjutnya dibawa ke rumah duka menggunakan ambulans.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap jenazah, ditemukan luka tembak pada bagian leher kanan yang menembus hingga leher kiri serta luka robek pada bagian belakang kepala.

Atas kejadian tersebut, ES melaporkannya kepada pihak kepolisian. Penyidik selanjutnya melakukan serangkaian langkah penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/08/IX/2022/SUMSEL/OKUT/MDS II tanggal 8 September 2022.

Selama proses penyelidikan, penyidik Satreskrim Polres OKU Timur melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan sejumlah saksi serta mendalami berbagai informasi untuk mengungkap perkara sekaligus menelusuri keberadaan tersangka.

Dari hasil pengungkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar kaos lengan panjang berwarna biru dengan bagian lengan berwarna hitam bertuliskan “FOSTIN” serta satu dokumen Visum et Repertum jenazah korban.

Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, para saksi dan tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan. Selanjutnya, penyidik akan melakukan rekonstruksi, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri OKU Timur dan melanjutkan proses pemberkasan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perkara tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 458 dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kapolres Ogan Komering Ulu Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, S.H., S.I.K., M.H., M.Si. menegaskan bahwa jajaran Polres OKU Timur berkomitmen untuk terus mengungkap setiap tindak pidana dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi keluarga korban. Setiap perkara akan terus kami tindak lanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres OKU Timur.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa Polda Sumsel bersama seluruh jajaran tidak berhenti melakukan penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana, termasuk perkara yang telah terjadi beberapa tahun sebelumnya.

“Pengungkapan perkara ini menunjukkan bahwa proses penegakan hukum terus berjalan. Perkara yang terjadi beberapa tahun lalu tidak berarti berhenti ditangani. Setiap informasi dan perkembangan yang diperoleh akan terus didalami untuk memastikan perkara dapat diungkap dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” ujar Kabid Humas Polda Sumatera Selatan.

Kabid Humas juga mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu kepolisian mengungkap perkara tersebut. Ia mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban serta segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana maupun keberadaan orang yang berkaitan dengan suatu perkara hukum.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa komitmen kepolisian dalam memberikan kepastian hukum tidak dibatasi oleh waktu. Setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(Red)

Berita Terkait

Tindak Tegas Penyakit Masyarakat, Satreskrim Polres OKU Timur Gerebek Arena Sabung Ayam
Satresnarkoba Polres OKU Timur Gagalkan Peredaran Sabu, 32 Paket Siap Edar Disita
Respons Cepat Polres OKU Timur Tangani Kecelakaan Maut di Perlintasan Tanpa Palang Pintu
Komitmen Presisi, Jajaran Polda Sumatera Selatan Masifkan Bantuan Sosial Bagi Warga Kurang Mampu di OKU Timur
Gerak Cepat Polres OKU Timur Ungkap Kasus Pembunuhan di Halaman Masjid, Pelaku Diringkus 10 Menit Pasca Kejadian
Polres OKU Timur Bongkar Sarang Pesta Sabu di Buay Pemuka Peliung, 5 Orang Diamankan dan Bong Alat Hisap Disita
Penjelasan Resmi Kepolisian Terkait Penemuan Mayat Pria di Paku Sengkunyit
Bandar Besar di OKU Timur Tumbang, 54 Gram Sabu Disita dalam Operasi Dini Hari

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 01:26

Danrem 044/Gapo Dorong Percepatan Swasembada Pangan melalui Gerakan Tanam Perdana Cetak Sawah Rakyat di OKI

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:43

Diduga Rumah di Dijadikan Tempat Penimbunan BBM Desa Talang Pangeran Kolam Cinta, Warga Minta Aparat Turun Tangan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:16

Gandeng Pemerintah Desa, Polres OKI Gelar Sosialisasi Mitigasi Karhutla di Lempuing Jaya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:36

Polres OKI Gelar FKP Mandiri 2026, Langkah Strategis Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kepada Masyarakat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:16

Polsek Air Sugihan Perkuat Sinergi dengan Insan Pers Demi Informasi yang Akurat dan Berimbang

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:15

Polres OKI Gagalkan Peredaran Sabu di Desa Kampung Baru Mesuji Makmur

Rabu, 22 Juli 2026 - 00:36

Irjen Kementan RI Tinjau Cetak Sawah Siap Tanam di OKI, Danrem 044/Gapo Tegaskan Komitmen Kawal Ketahanan Pangan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 04:27

Danrem 044/Gapo Hadiri Panen Raya TNI, Perkuat Sinergi Menuju Swasembada Pangan Nasional

Berita Terbaru