Gandus Darurat Kabel Liar! Warga Bongkar Dugaan Jaringan Wi-Fi Ilegal Numpang Tiang PLN

- Penulis

Senin, 18 Mei 2026 - 00:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PALEMBANG –kompaslink.com|

Aroma dugaan pelanggaran aturan telekomunikasi kini mencuat dari kawasan Jalan Istiqomah, Tanah Kapingan, RT 19 RW 06, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus. Warga mulai geram dengan aktivitas pemasangan kabel Wi-Fi yang diduga dilakukan pihak bernama “BSnet” tanpa izin jelas dan tanpa koordinasi dengan lingkungan setempat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang membuat warga semakin panas, kabel-kabel itu disebut menumpang di tiang milik PLN, tiang jaringan provider lain hingga tiang internet yang sudah lebih dulu berdiri resmi. Mirisnya lagi, pemasangan dilakukan dari rumah ke rumah bak “jaringan liar” yang diduga tidak mengantongi izin lengkap.

Ketua RT 19 setempat juga angkat bicara. Ia mengaku tidak pernah menerima laporan maupun permohonan izin terkait pemasangan jaringan kabel internet di wilayahnya. Bahkan, dirinya merasa geram karena lingkungan warga seolah dijadikan lokasi pemasangan bebas tanpa koordinasi dengan pengurus RT.

“Sampai sekarang tidak ada izin maupun pemberitahuan kepada saya selaku Ketua RT. Tiba-tiba kabel sudah banyak terpasang di lingkungan warga,” ungkap Ketua RT 19 kepada wartawan.

Ia menegaskan, setiap aktivitas yang menyangkut fasilitas umum dan lingkungan warga seharusnya terlebih dahulu berkoordinasi dengan pengurus RT maupun pihak terkait agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat.

“Jangan asal pasang. Ini lingkungan warga, ada aturan dan etika yang harus dihormati,” tegasnya dengan nada kesal.

Fenomena kabel semrawut ini sebelumnya juga telah menjadi perhatian Wali Kota Palembang, Ratu Dewa. Ia pernah mengimbau seluruh provider dan pengelola jaringan internet agar mematuhi aturan, menjaga estetika kota, serta tidak memasang kabel secara sembarangan yang dapat membahayakan masyarakat dan merusak wajah Kota Palembang.

Masyarakat pun meminta ketegasan pemerintah agar imbauan tersebut tidak hanya menjadi formalitas belaka. Warga mendesak agar dilakukan penertiban besar-besaran terhadap kabel internet liar yang diduga menjamur di wilayah Gandus.

Sorotan tajam juga diarahkan kepada pihak PLN dan Telkomsel agar tidak tutup mata terhadap dugaan penggunaan tiang utilitas tanpa izin resmi. Warga meminta adanya audit menyeluruh terkait siapa saja pihak yang menggunakan tiang jaringan dan apakah sudah mengantongi kerja sama resmi.

“Kalau memang legal, tunjukkan izin lengkapnya. Jangan cuma numpang tiang lalu tarik kabel ke rumah-rumah warga,” ujar salah satu warga.

Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dijelaskan bahwa setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib memiliki izin resmi pemerintah.

Pasal 11 ayat (1) berbunyi:

“Penyelenggaraan telekomunikasi wajib mendapat izin.”

Bahkan ancaman pidananya tidak main-main. Pada Pasal 47 disebutkan:

“Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (1), dipidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp600 juta.”

Tak hanya itu, dugaan penggunaan tiang tanpa izin pemilik juga berpotensi masuk ranah pelanggaran hukum lain karena memanfaatkan aset milik negara atau perusahaan tanpa persetujuan resmi.

Kini warga mendesak Dinas Kominfo, aparat penegak hukum, PLN, hingga provider resmi turun langsung melakukan audit jaringan di wilayah Gandus. Jangan sampai lingkungan warga dijadikan ladang bisnis ilegal berkedok layanan internet murah.

Situasi ini pun mulai menjadi perbincangan hangat masyarakat sekitar. Banyak yang khawatir keberadaan kabel liar dapat memicu korsleting, kebakaran, hingga merusak estetika lingkungan Kota Palembang.

Publik kini menunggu ketegasan pemerintah dan aparat. Apakah dugaan pemasangan Wi-Fi tanpa izin ini akan ditindak tegas, atau justru dibiarkan menjamur di Kota Palembang?

Pewarta:Rudihartono.m

Berita Terkait

Mitigasi Risiko Hukum Pengadaan Barang dan Jasa, Pemkab Samosir Perkuat Sinergi Bersama APIP dan APH
Bupati Samosir Kunjungi Bakti Komdigi Usulankan Penanganan Blankspot
Maraknya Pencurian Buah Kelapa Sawit di SP4 Embacang Permai, Warga Soroti Kinerja KUD Jadi Mandiri dan PAM
Petugas Pln Unit Habinsaran dan Kantor Cabang Toba Tidak koperatif dalam Bekerja
Tim DVI Polri Rilis Daftar Nama Korban Kecelakaan Bus ALS di Muratara
Bpjs Ketenagakerjaan Cabang Toba Memberikan Santunan Kematian kepada Ahli waris Bukan Penerima Upah 
Wabup Samosir Serap Strategi Pariwisata Lewat Site Visit KEK Bali, Siapkan Langkah untuk Danau Toba
Pangdam II/Sriwijaya Hadiri Seminar Nasional Seskoad : Pertegas Arah Transformasi TNI AD Menuju Kekuatan Strategis

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 07:38

Polres OKI Ungkap Dua Kasus Sabu di Bukit Batu Air Sugihan dalam Satu Hari

Senin, 11 Mei 2026 - 07:32

Polres OKI Sita Sabu 33 Paket dan Ekstasi dari Pengedar di Desa Pedu Jejawi

Jumat, 10 April 2026 - 02:30

Polres OKI Ungkap Dua Kasus Narkoba Beruntun, Sita Sabu, Ekstasi, dan Senpi Rakitan di Mesuji Raya

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:04

Rumah di Ulak Ketapang OKI Diduga Jadi Gudang Solar dan Pertalite Ilegal

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:28

Diduga Keroyok Anak di Desa Pulau Betung, Nizam Als Keweng Cs Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:37

Wakapolda Sumsel Pimpin Safari Ramadhan di OKI, Tegaskan Peran Polri Jaga Stabilitas Nasional

Senin, 9 Februari 2026 - 07:22

Keluarga Besar Murni–Nunya Gelar Tradisi Ruwahan di Desa Lubuk Ketepeng

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:11

Dukung Ketahanan Pangan, Danrem 044/Gapo Dampingi Itjen Kementan Tinjau Cetak Sawah 2026

Berita Terbaru