MUBA – kompaslink.com|
Polres Musi Banyuasin bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sukses menggelar Apel Ikrar Bersama Implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 di Lapangan Mapolsek Keluang, Rabu (13/5/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan tersebut menjadi momentum penting dalam penguatan tata kelola sumur minyak masyarakat agar lebih legal, tertata, aman, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung peningkatan produksi minyak dan gas bumi nasional.
Apel ikrar dihadiri langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru, Bupati Musi Banyuasin H. M. Toha Tohet, Wakapolda Sumsel Brigjen Pol. Roni Samtana Nugroho, Kasdam II/Sriwijaya Brigjen TNI Iwan Ma’ruf Zainudin, pejabat Kementerian ESDM, SKK Migas, serta unsur Forkopimda Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Musi Banyuasin.
Dalam sambutannya, Bupati Musi Banyuasin H. M. Toha Tohet menegaskan bahwa implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 merupakan langkah strategis dalam memperbaiki tata kelola sumur minyak masyarakat.
“Regulasi ini tidak hanya bertujuan meningkatkan produksi minyak dan gas bumi, tetapi juga menekan dampak lingkungan, gangguan keamanan, serta persoalan sosial akibat aktivitas illegal drilling,” ujarnya.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin berkomitmen mewujudkan pengelolaan sumur minyak rakyat yang profesional, legal, aman, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.
Apel ikrar tersebut juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat terkait pengelolaan sumur minyak sesuai ketentuan hukum, sekaligus upaya konkret menekan praktik illegal drilling dan illegal refinery di wilayah Musi Banyuasin.
Sebanyak sekitar 1.090 peserta mengikuti kegiatan tersebut yang terdiri dari unsur pemerintah, aparat keamanan, organisasi masyarakat, pelaku usaha, penambang, hingga masyarakat umum.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru dalam konferensi pers menegaskan bahwa keberhasilan implementasi regulasi tersebut sangat bergantung pada sinergi seluruh pihak.
“Regulasi yang baik tidak akan berarti tanpa komitmen dan kerja nyata di lapangan. Ikrar bersama ini harus menjadi komitmen moral seluruh pemangku kepentingan,” tegas Herman Deru.
Ia menjelaskan bahwa Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 kini telah mengakomodasi aktivitas masyarakat penambang minyak agar berjalan sesuai aturan serta berada di bawah pengawasan pemerintah, Polri, dan SKK Migas.
Menurutnya, melalui regulasi tersebut, potensi pencemaran lingkungan dapat diminimalisir karena seluruh aktivitas diwajibkan memenuhi standar keselamatan kerja dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Gubernur Sumsel juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap tenaga kerja. Ia meminta BPJS Ketenagakerjaan mendata seluruh pekerja agar mendapatkan perlindungan kerja yang layak.
“Pekerja harus diproteksi melalui BPJS Ketenagakerjaan, baik yang berada di bawah BUMN, UMKM maupun koperasi, sehingga ada jaminan keselamatan dan kenyamanan dalam bekerja,” katanya.
Selain itu, Herman Deru meminta SKK Migas, Petro Muba, dan Pertamina untuk lebih intensif melakukan pembinaan dan pengawasan, khususnya terkait aspek keselamatan kerja bagi masyarakat penambang.
Usai apel, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan ikrar bersama, peninjauan stand BUMD, koperasi dan UMKM pengelola sumur minyak, pemberian bantuan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta pembagian sembako kepada masyarakat.
Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan peninjauan langsung sumur minyak masyarakat sesuai prototipe di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang.
Kehadiran Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo dalam kegiatan tersebut menunjukkan komitmen Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah sekaligus menjaga stabilitas keamanan dalam implementasi tata kelola sumur minyak masyarakat yang lebih tertib dan sesuai aturan.
Pewarta:Rudihartono.m









