Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Bekuk Dua Pengedar Sinte di Indralaya Raya, Timbangan Digital dan Uang Rp3,5 Juta Disita

- Penulis

Senin, 11 Mei 2026 - 07:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

OGAN ILIR —kompaslink.com|

Polres Ogan Ilir jajaran Polda Sumatera Selatan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintesis atau sinte dengan menangkap dua tersangka yang tertangkap tangan sedang mengemas narkotika di sebuah rumah di Lingkungan III, Kelurahan Indralaya Raya, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, pada Rabu malam, 6 Mei 2026, sekitar pukul 21.20 WIB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Ogan Ilir melalui operasi penindakan yang dipimpin Kanit Idik II Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Ipda Maulana Agus Salim, S.H., M.H., setelah petugas menerima informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika jenis baru di wilayah Indralaya Raya.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati kedua tersangka sedang membagi dan mengemas tembakau sintesis ke dalam plastik klip bening secara bersama-sama di dalam rumah tersebut.

Tersangka pertama berinisial MPA (25), seorang pelajar atau mahasiswa warga Kelurahan Indralaya Mulya. Sedangkan tersangka kedua berinisial AW (24), pemilik rumah sekaligus pelajar atau mahasiswa warga Lingkungan III Indralaya Raya, Kecamatan Indralaya.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita tiga bungkus tembakau sintesis dengan berat bruto sekitar 24,80 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, satu buku kertas papier, satu bal plastik klip bening, dua buah lakban warna coklat dan merah bertuliskan fragile, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Yamaha Aerox bernomor polisi BG-6603-TV.

Petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp3.586.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika jenis tembakau sintesis. Keberadaan uang tunai bersama alat pengemasan aktif menunjukkan bahwa kedua tersangka diduga telah menjalankan aktivitas distribusi narkotika secara terorganisir.

Penyidik menilai modus pengemasan dan penggunaan peralatan distribusi yang lengkap mengindikasikan adanya jaringan pemasok yang lebih besar di balik peredaran tembakau sintesis di wilayah Ogan Ilir. Saat ini, Satresnarkoba Polres Ogan Ilir masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang serta jalur distribusinya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., menegaskan bahwa Polres Ogan Ilir memberikan perhatian serius terhadap peredaran narkotika jenis baru, termasuk tembakau sintesis yang mulai marak di sejumlah daerah.

“Dua tersangka tertangkap tangan sedang mengemas tembakau sintesis saat petugas melakukan penggerebekan. Keberadaan timbangan digital dan uang tunai jutaan rupiah menunjukkan aktivitas ini sudah berjalan aktif. Pengembangan terhadap pemasok dan jaringan distribusi terus kami lakukan,” tegas AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa peredaran tembakau sintesis menjadi perhatian khusus jajaran Polda Sumsel karena dampaknya yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan mental pengguna.

“Polda Sumsel tidak hanya fokus pada narkotika konvensional seperti sabu dan ganja, tetapi juga seluruh jenis narkotika baru termasuk tembakau sintesis. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan indikasi peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Polda Sumatera Selatan memastikan upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui penegakan hukum yang tegas, profesional, dan didukung partisipasi aktif masyarakat guna melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Pewarta:Rudihartono.m

Berita Terkait

Dukung Keselamatan Transportasi Nasional, Polda Sumsel Gandeng Ojol Ogan Ilir Jelang Operasi Patuh Musi 2026
Dua Tersangka Berbagi Peran di Halaman Masjid Agung Nurussa’adah, Penyidik Berhasil Membekuk Keduanya saat Serah Terima Sabu 31,83 Gram
Polres Ogan Ilir Hadiri Peluncuran Nasional Koperasi Merah Putih, Dorong Kemandirian Ekonomi Desa
POLRES OGAN ILIR MELALUI SAT TAHTI HADIRKAN SIRAMAN ROHANI, BANGUN KESADARAN DAN HARAPAN BARU BAGI PARA TAHANAN
POLRES OGAN ILIR MELALUI POLSEK TANJUNG BATU HADIR JAGA KEAMANAN DAN BANTU JEMAAT LANSIA SAAT IBADAH KENAIKAN YESUS KRISTUS
Pelajar di Ogan Ilir Ngamuk Bawa Parang, Wartawan Diancam di Depan Rumah
Kapolres Ogan Ilir Pimpin Langsung Pengamanan TKP Kebakaran di Desa Ibul Besar 3
Sinergi Polsek dan Satresnarkoba Berbuah Hasil, Dua Pengedar Sabu Bertetangga Dibekuk di Pemulutan

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:15

Manager PLN ULP Praya Silaturahmi Dengan Dandim Lombok Tengah Yang Baru, Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Sabtu, 20 Juni 2026 - 06:31

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Tentu Memahami Bahwa persoalan Tata Kelola Industri Tambak Udang Di Nusa Tenggara Barat

Kamis, 18 Juni 2026 - 02:06

Miliki Cita-Cita Membangun Daerah Asal, Putra Papua Pilih Timba Ilmu di Politeknik Agraria STPN

Kamis, 18 Juni 2026 - 02:04

Yuk, Kenalan sama Program Studi di Politeknik Agraria STPN

Kamis, 18 Juni 2026 - 02:02

Serahkan 243 Sertipikat Tanah Wakaf di Jawa Tengah, Menteri Nusron: Bagian dari Program Prioritas Nasional Selesaikan Kepastian Hukum Aset Umat

Kamis, 18 Juni 2026 - 02:00

Peringati Tahun Baru Islam 1448 H, Menteri Nusron: Jadi Momentum Hijrah Menuju Perbaikan

Kamis, 18 Juni 2026 - 01:57

Menteri ATR/Kepala BPN: Kebijakan yang Baik Berawal dari Kesediaan Mendengar Aspirasi Masyarakat

Rabu, 17 Juni 2026 - 04:27

Penerima Sertipikat Wakaf Apresiasi Komitmen ATR/BPN Berikan Kepastian Hukum

Berita Terbaru