MUSI BANYUASIN –kompaslink.com|
Dua pemuda diamankan warga setelah diduga melakukan pencurian dua cincin emas milik seorang warga di sebuah ruko yang sekaligus menjadi tempat tinggal di Desa Sidorejo A6, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua pemuda tersebut yakni WS (26), warga Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang, dan MDN (18), warga Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Korban diketahui bernama Nur Rohman, warga Desa Sidorejo A6, Kecamatan Keluang, Muba.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, kedua pelaku mengakui melakukan pencurian secara bersama-sama. Dua cincin emas milik korban diambil dari tempat penyimpanan, yakni lemari pakaian dan tas.
Dua cincin tersebut memiliki total berat sekitar satu suku dan diperkirakan bernilai Rp2 juta. Namun, korban menyebut total kerugian akibat kejadian tersebut mencapai sekitar Rp18 juta.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polsek Keluang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Mendapat laporan mengenai adanya pencurian, sekitar pukul 18.00 WIB Unit Reskrim Polsek Keluang memperoleh informasi bahwa dua pria yang diduga sebagai pelaku telah diamankan masyarakat.
Personel Unit Reskrim Polsek Keluang yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA M. Nizam Danis Muhsairy, S.H., langsung mendatangi lokasi dan mengamankan kedua pemuda tersebut.
Selanjutnya, WS dan MDN dibawa ke Mapolsek Keluang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah penyidik kita memperoleh alat bukti yang cukup, terhadap keduanya lalu dilakukan gelar perkara. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean mewakili Kapolsek Keluang AKP Apriansyah saat dikonfirmasi.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu tas merek OTSKY warna hitam, satu tas selempang merek LES CATION warna hitam, serta satu binder tabungan warna pink bergambar hati dan bunga.
Polisi juga mengamankan satu unit iPhone 11 warna putih, satu pasang anting rosegold kode 16K dengan berat 1,02 gram, dan satu unit handphone VIVO Y11d warna biru.
Saat ini kedua tersangka masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Keluang. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman perkara untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Red)













