OGAN ILIR –kompaslink.com|
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Ogan Ilir berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Lubuk Keliat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas Unit 1 Sat Resnarkoba mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial Indrawati binti Amansila (42), yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar sabu.
Penangkapan terhadap warga Desa Kasih Raja ini dilakukan di sebuah pondokan yang terletak di area kebun karet, Desa Betung, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir, pada Senin malam, 28 September 2026, sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolres Ogan Ilir melalui Kasat Resnarkoba Iptu Surya A menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan interaktif masyarakat yang resah karena lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi berharga itu, Tim Unit 1 Sat Resnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam dan melakukan penggerebekan di tempat kejadian perkara (TKP).
Saat disergap di dalam gubuk kebun karet, petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan pakaian. Hasilnya, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu siap edar dengan total berat bruto mencapai 6,66 gram. Sabu tersebut dipecah ke dalam beberapa paket klip bening dan disembunyikan secara cerdik di dalam sejumlah dompet batik kecil dengan kode angka tertentu di dalam tas jinjing cokelat milik pelaku.
Rincian barang bukti yang berhasil disita petugas dari tangan tersangka meliputi:
1 buah dompet hijau motif batik (tulisan 50) berisi 5 plastik klip sabu seberat bruto 1,54 gram
1 buah dompet cokelat merk Toko Mas RAHMAT (tulisan 70) berisi 4 plastik klip sabu seberat bruto 1,21 gram
1 buah dompet cokelat tua motif batik (tulisan 100) berisi 3 plastik klip sabu seberat bruto 1,87 gram dan 6 plastik klip sabu seberat bruto 2,04 gram
4 bal plastik klip bening kosong dan 1 buah plastik sekop bening
1 buah gunting hitam
1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau lumut (No. Pol BG 2131 XK) beserta remote kunci
1 unit ponsel Vivo Y20 warna biru
Uang tunai senilai Rp 600.000,- yang diduga hasil transaksi
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polres Ogan Ilir untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik bakal menjerat pelaku dengan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Petugas kini tengah melakukan pengembangan kasus guna memburu jaringan pemasok di atasnya.
(Red)













