Diduga Oknum Pemilik Tambang Ketanggan Abaikan Sidak Pemda, Pagi Aktivitas Kembali

- Penulis

Rabu, 22 April 2026 - 12:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompaslink.com – Pati Jawa Tengah
‎Terkesan Pemerintah Kabupaten Pati diabaikan oleh oknum penambang galian C yang kamarin lalu, Senin 20 April 2026 sempat mendatangi lokasi galian untuk melakukan sidak atas aduan dari masyarakat yang diduga Ilegal, setelah Pemerintah Pati tinggalkan koari (Tempat pertambangan) oknum penambang beroprasi kembali. Hal tersebut dilakukan demi raup keuntungan yang fantastis dan kebal hukum.

‎Menurut keterangan warga setempat, galian C pemilik MT merupakan orang yang kuat dan disegani. Mulai melakukan aktivitas dari pukul 04:00 pagi dan tidak adanya libur “libur hari senin, (Dilakukan sidak Pemda) selasa kembali kerja.” ucap terang salah satu warga

‎Menurut informasi dan keterangan dapat disimpulkan, bahwa hal tersebut dilakukan untuk melabui yang berwewenang (APH & Pemda)

‎Dengan pernyataan pertambangan yang didua titik lokasi (Sumbermulyo, Ketanggan) tidak adanya izin (Ilegal) oknum penambang diduga langgar UU No. 3 Tahun 2020, Pasal 158.

‎Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda maksimal mencapai Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

‎Adapun Sanksi Penampungan dan Pengolahan (Pasal 161 UU No. 3/2020):
‎Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemurnian, pengembangan/pemanfaatan, pengangkutan, dan penjualan yang tidak berasal dari pemegang izin resmi dipidana dengan penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

‎Selain itu, Pemerintah dapat memberikan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan, paksaan pemerintah, hingga pencabutan izin bagi perusahaan yang melanggar aturan reklamasi atau beroperasi ilegal. Karena
‎Penambang ilegal seringkali merusak lingkungan, menghilangkan potensi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan menimbulkan konflik sosial
Bersambung…….

Berita Terkait

PLN Nusa Daya UP NTB Perkuat Budaya K3L Melalui Simulasi Tanggap Darurat Kebakaran
Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat
Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga Serahkan Sertipikat PTSL kepada Warga Desa Karangtengah ​
Perkuat Kepastian Hukum Aset Negara, Kantah Purbalingga Serahkan Sertipikat BMN Kejaksaan Negeri Purbalingga
12 PPATS Dilantik, Perkuat Pelayanan Pertanahan di Kabupaten Purbalingga
Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah
Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga Ikuti Launching Transformasi Layanan dan Organisasi Secara Daring
Semangat Kemerdekaan! Kepala Kantor Pertanahan Purbalingga Hadiri Upacara HUT RI ke-81 di Alun Alun Purbalingga

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:33

Danrem 044/Gapo Lepas Kasad Usai Kunker di Sumatera Selatan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:23

Perkuat Literasi AI di Dunia Pendidikan, Polda Sumsel dan Google for Education Latih Guru Madrasah Sumsel

Jumat, 28 Agustus 2026 - 23:46

Sebanyak 129 Jamaah Umroh PMPB SUMSEL Kloter 5 Melakukan Manasik Umroh

Jumat, 28 Agustus 2026 - 23:42

PMPB Sumsel Salurkan Bantuan dan Melayat Keluarga PAC SU I Meninggal Dunia

Jumat, 28 Agustus 2026 - 23:16

Polda Sumsel Bekali Tim Edukasi Karhutla Lemdiklat Polri Sebelum Turun ke Wilayah

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:03

Turut Hadiri Apel Akbar Satlinmas, Danrem 044/Gapo : Satlinmas Berikan Pengabdian Nyata, Hadir di tengah Masyarakat

Jumat, 28 Agustus 2026 - 04:03

Danrem 044/Gapo Sambut Kehadiran Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak di Palembang

Jumat, 28 Agustus 2026 - 02:59

Polda Sumsel Serentak Bagikan Ribuan Masker, Edukasi Kesehatan di Tengah Karhutla

Berita Terbaru