Sinergi Polsek dan Satresnarkoba Berbuah Hasil, Dua Pengedar Sabu Bertetangga Dibekuk di Pemulutan

- Penulis

Sabtu, 28 Maret 2026 - 00:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR —kompaslink.com|
Sinergi antara Polsek Pemulutan dan Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap peredaran narkotika di tingkat desa dengan membekuk dua tersangka yang diketahui bertetangga dan beraksi bersama di Desa Ibul Besar II, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Rabu malam (25/3/2026) sekira pukul 23.30 WIB.

Dua tersangka berinisial SA (52) dan SS (45), yang sama-sama berstatus buruh harian lepas, diamankan di rumah SA. Keduanya diketahui tinggal di RT yang bersebelahan, yakni RT 006 dan RT 007, dan diduga menjalankan aktivitas peredaran narkotika secara bersama.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Pemulutan segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Ogan Ilir untuk melakukan operasi gabungan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setibanya di lokasi, petugas langsung mengamankan kedua tersangka dan melakukan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan enam paket sabu dengan berat bruto 1,26 gram yang disimpan dalam sebuah dompet kecil berwarna putih bermotif karakter anime — detail yang menunjukkan upaya penyamaran menggunakan barang sehari-hari.

Selain itu, petugas juga menemukan seperangkat alat hisap sabu lengkap berupa bong, pirex kaca, kompor, sekop plastik, serta korek api. Temuan ini menguatkan bahwa kedua tersangka tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga pengguna aktif.

Seluruh barang bukti yang diamankan meliputi enam paket sabu, satu dompet kecil, satu set alat hisap (bong), pirex, dua kompor, sekop plastik, korek api, serta uang tunai.

Ps. Kasat Res Narkoba Polres Ogan Ilir menegaskan bahwa kedua tersangka terbukti bekerja sama dalam aktivitas peredaran narkotika.

“Keduanya tinggal bersebelahan dan menjalankan aktivitas bersama. Barang bukti serta peralatan yang ditemukan menunjukkan adanya keterlibatan aktif sebagai pengedar sekaligus pengguna. Oleh karena itu, kami terapkan pasal permufakatan jahat,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti efektivitas sinergi internal Polri hingga tingkat desa.

“Kolaborasi antara Polsek dan Satresnarkoba ini menunjukkan bahwa respons terhadap laporan masyarakat dilakukan secara cepat dan terintegrasi. Kami tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika, bahkan hingga ke lingkungan terkecil,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait permufakatan jahat.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Ogan Ilir tengah melakukan pendalaman, termasuk pengembangan jaringan pemasok serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan Laboratorium Forensik.

Polda Sumatera Selatan mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat desa.

Pewarta:Rudihartono.m

Berita Terkait

Polres Ogan Ilir Satukan Langkah TNI dan Pemda Cegah Narkoba, Judol, hingga Konflik Sosial
Mahasiswa FKM Unsri Perkenalkan Filter Air Backwash Rakitan Sendiri pada Penyuluhan PHBS di Badan Kerja Sama Antar Desa Writer: Kelompok 27 PBL FKM Universitas Sriwijaya
Dukung Keselamatan Transportasi Nasional, Polda Sumsel Gandeng Ojol Ogan Ilir Jelang Operasi Patuh Musi 2026
Dua Tersangka Berbagi Peran di Halaman Masjid Agung Nurussa’adah, Penyidik Berhasil Membekuk Keduanya saat Serah Terima Sabu 31,83 Gram
Polres Ogan Ilir Hadiri Peluncuran Nasional Koperasi Merah Putih, Dorong Kemandirian Ekonomi Desa
POLRES OGAN ILIR MELALUI SAT TAHTI HADIRKAN SIRAMAN ROHANI, BANGUN KESADARAN DAN HARAPAN BARU BAGI PARA TAHANAN
POLRES OGAN ILIR MELALUI POLSEK TANJUNG BATU HADIR JAGA KEAMANAN DAN BANTU JEMAAT LANSIA SAAT IBADAH KENAIKAN YESUS KRISTUS
Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Bekuk Dua Pengedar Sinte di Indralaya Raya, Timbangan Digital dan Uang Rp3,5 Juta Disita

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 01:46

PERKARA PENGGELAPAN SETORAN KREDIT DI BRI RANDANGAN MASUK TAHAPAN PENGIRIMAN BERKAS PERKARA

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:33

Pagelaran Seni dan Budaya Pemkab.Samosir Sukses Memukau Ribuan Pengunjung di PRSU

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:30

Perayaan Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 Di Kabupaten Samosir, Wabup Samosir Ajak Seluruh Elemen Lindungi dan Wujudkan Masa Depan Anak

Sabtu, 25 Juli 2026 - 04:20

Pembangunan Cathlab RSUD Hadrianus Sinaga Dimulai, Wamenkes RI dan Bupati Samosir Letakkan Batu Pertama

Sabtu, 25 Juli 2026 - 04:18

Anggaran 27,85 M digelontorkan, Sinergitas Pemkab Samosir dan Pemprov Sumut Berlanjut, Peningkatan Ruas Jalan Gonting–Janji Sepanjang 5 Km Dimulai

Sabtu, 25 Juli 2026 - 04:14

Pisah Sambut Dandim 0210/Tapanuli Utara, Bupati Samosir Harapkan Sinergi Forkopimda Semakin Solid

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:58

DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO POLICE LINE LUBANG TAMBANG DAN TROMOL PENGOLAHAN EMAS DI GORONTALO UTARA

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:01

Kades Huta Dame Disorot, Kendaraan Dinas Diduga Melaju Tanpa Plat Nomor; Warga Minta Penegakan Aturan

Berita Terbaru