Polda Sumsel Kembali Ringkus Komplotan Debt Collector yang Tarik Paksa Mobil Debitur Menunggak Angsuran

- Penulis

Kamis, 2 Mei 2024 - 15:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang,-Kompaslink.com
Kasus penarikan paksa kendaraan yang dilakukan debt collector membuat resah debitur. Hal ini menjadi atensi Polda Sumsel untuk melakukan penegakan hukum.

Ini dibuktikan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dengan menangkap dua orang debt collector salah perusahaan pembiayaan di kota Palembang yang melakukan penarikan paksa kendaraan debitur bernama Abdullah Sani.

Dua debt collector tersebut yakni HDM dan AN keduanya menarik paksa mobil Avanza BG 1645 AG milik Abdullah Sani yang sedang dipinjam pamannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo didampingi Kasubbid PID Bid Humas Polda Sumsel AKBP Suparlan, SH, MSi mengatakan dua tersangka bersama kelompoknya debt collector melakukan penarikan paksa mobil korban pada 27 November 2023 lalu. Saat itu, mobil korban dipinjam pamannya dalam perjalanan dicegat tiga mobil debt collector.

Mulanya paman korban belum tahu yang mencegatnya adalah debt collector.

“Paman korban dicegat oleh rombongan debt collector yang mengaku dari PT MUF. Tiga orang dari mereka masuk ke dalam mobil korban untuk menggiringnya ke kantor MUF karena menyebut mobil itu sedang bermasalah, ” ujar Anwar saat rilis, Kamis (2/5/2024).

Saat itu, paman korban menghubungi korban Abdullah Sani untuk datang ke kantor PT MUF. Setelah korban datang ke kantor PT MUF keduanya baru mengetahui kalau menarik paksa mobilnya rombongan adalah debt collector.

Di dalam kantor tersebut, korban dipaksa pelaku HDM untuk melunaskan semua angsuran bulanan senilai Rp 32 juta beserta biaya penarikan yang pelaku bebankan kepada korban.

Setelah ditotal korban diminta membayar total Rp 45 juta oleh pelaku. Saat itu korban hanya menyanggupi membayar angsuran Rp 1 juta dan biaya penarikan Rp 1 juta.

Sebelumnya korban sudah menghubungi pihak leasing PT MUF berjanji akan melunaskan semua angsuran pada Januari 2025

“Pelaku memaksa korban untuk melunasi sisa angsuran mobil 5 bulan lagi dan jiga biaya penarikan dibebankan kepada korban,” katanya.

Karena korban tidak sanggup membayar, pelaku HDM keluar ruangan berpura-pura menelepon atasannya. Namun sampai 30 menit kemudian, korban didatangi security yang memberi tahu kalau mobilnya sudah ditarik.

“Mobil korban diangkut pakai truk derek oleh para debt collector. Sebelumnya juga mereka sudah merusak kontak kunci mobil korban,” katanya.

Anwar juga mengungkap, kalau pelaku HDM memalsukan sertifikat profesi pembiayaan Indonesia miliknya untuk mendapatkan surat tugas dari perusahaan kolektor.

“Pelaku HDM memalsukan sertifikat profesi dan juga memalsukan tandatangan korban di surat berita acara agar seolah-olah korban sukarela memberikan mobil tersebut,” katanya.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana, 263 tentang pemalsuan, dan 406 tentang pengerusakan dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

Selain itu untuk kesembilan pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Pewarta:Rudihartono.m

Berita Terkait

Refleksi Akhir Tahun 2025, Pekat IB Sumsel Soroti Kinerja Pemprov: Ada Prestasi, Tapi Evaluasi Tetap Diperlukan
Kapolda Sumsel Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Personel Polri Periode 1 Januari 2026
Rakerwil Perindo Sumsel Dihadiri Gubernur Herman Deru, Fokus Penguatan Kader dan Digitalisasi Partai
Piala Ketua Umum Shindoka Sumsel Diperebutkan 817 Atlet di Palembang
Kapolda Sumsel Lepas 100 Personel Satbrimob untuk Misi Kemanusiaan di Gayo Lues
BNNP Sumsel Lampaui Target, Ungkap 37 Kasus Narkoba Sepanjang 2025
UNSRI Kukuhkan Tiga Guru Besar dari Bidang Kedokteran, Pertanian, dan Teknik
Ratusan Massa Desak Penutupan DA Club 41, Pemprov Sumsel Pastikan Penyegelan

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 02:41

Pesan Tegas dan Kepedulian Sosial Warnai Kunker Danrem 044/Gapo di Muara Enim

Selasa, 7 April 2026 - 22:50

Gerak Cepat Satresnarkoba Polres Muara Enim, Pengedar Sabu 7,21 Gram Diringkus di Gelumbang Tengah Malam

Kamis, 2 April 2026 - 07:58

24 Jam Tanpa Jeda, Polres Muara Enim Gulung Dua Pengedar Sabu di Dua Lokasi Berbeda

Kamis, 19 Maret 2026 - 00:50

Respon Cepat Polres Muara Enim, Kasus Penganiayaan Maut di Pasar Inpres Terungkap

Sabtu, 14 Maret 2026 - 00:55

Gelar KRYD dan Patroli Hunting, Polsek Rambang Polres Muara Enim Pastikan Malam Libur di Bulan Ramadhan Aman dan Kondusif

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:36

Cegah Gangguan Kamtibmas di Malam Ramadhan, Polsek Rambang Gelar KRYD dan Patroli Hunting

Jumat, 6 Maret 2026 - 04:25

Polsek Rambang Polres Muara Enim Gelar Program BELIDA, Perbaiki Jalan Umum Desa Tanjung Raya

Rabu, 18 Februari 2026 - 00:20

Kapolsek Rambang dan Ketua Bhayangkari Ranting Rambang Mengucapkan Selamat Tahun Baru Imlek 2026

Berita Terbaru