Banyuasin — Kompaslink.com –
Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Banyuasin II mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika di Desa Sungsang I, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin. Seorang pria berinisial Sawuti (52) diamankan petugas pada Jumat malam (23/10/2026), bersama empat paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,62 gram.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Lorong Nasional, RT 003/RW 001, Desa Sungsang I.
Berbekal informasi itu, anggota Polsek Banyuasin II melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan terhadap pria yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Proses penangkapan turut disaksikan oleh Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat, Jaya. Setelah diamankan, terduga pelaku dibawa ke kantor kepolisian untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan di rumah milik terduga pelaku. Barang bukti itu meliputi empat paket yang diduga sabu dengan berat bruto 3,62 gram, satu bungkus plastik bening kecil berklip, satu timbangan digital, dua korek api gas, serta satu sekop berbahan pipet plastik.
Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap dugaan aktivitas peredaran narkotika yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Polisi Telusuri Dugaan Jaringan Pemasok,Penyidik Polsek Banyuasin II masih mendalami perkara ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta dugaan jaringan pemasok narkotika.
Terduga pelaku disebut dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penanganan perkara selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses penyidikan diharapkan dapat mengungkap secara jelas asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan peredaran narkotika tersebut.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin.
(Hamkah)









