‎Polsek Banyuasin II Tangkap Pria 52 Tahun di Sungsang I, 4 Paket Sabu Seberat 3,62 Gram Diamankan

- Penulis

Minggu, 25 Oktober 2026 - 03:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

‎Banyuasin — Kompaslink.com –

‎Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Banyuasin II mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika di Desa Sungsang I, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin. Seorang pria berinisial Sawuti (52) diamankan petugas pada Jumat malam (23/10/2026), bersama empat paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,62 gram.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Lorong Nasional, RT 003/RW 001, Desa Sungsang I.

‎Berbekal informasi itu, anggota Polsek Banyuasin II melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan terhadap pria yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika tersebut.

‎Proses penangkapan turut disaksikan oleh Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat, Jaya. Setelah diamankan, terduga pelaku dibawa ke kantor kepolisian untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

‎Sejumlah Barang Bukti Diamankan Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan di rumah milik terduga pelaku. Barang bukti itu meliputi empat paket yang diduga sabu dengan berat bruto 3,62 gram, satu bungkus plastik bening kecil berklip, satu timbangan digital, dua korek api gas, serta satu sekop berbahan pipet plastik.

‎Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap dugaan aktivitas peredaran narkotika yang berkaitan dengan kasus tersebut.

‎Polisi Telusuri Dugaan Jaringan Pemasok,Penyidik Polsek Banyuasin II masih mendalami perkara ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta dugaan jaringan pemasok narkotika.

‎Terduga pelaku disebut dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

‎Penanganan perkara selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses penyidikan diharapkan dapat mengungkap secara jelas asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan peredaran narkotika tersebut.

‎Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin.

 

‎(Hamkah)

Berita Terkait

‎Serah Terima PLT Kepala SMA Negeri 1 Banyuasin II Korwas Titipkan Tiga Pesan Penting
‎Kapolsek Banyuasin II Beri Peringatan Tegas : Jauhi Narkoba Stop Tawuran,Siswa Berprestasi Diberi Apresiasi
‎‎Babinsa Sungsang II Turun Malam Bersama Warga Aktifkan Siskamling Jaga Kamtibmas
Sinergi Kemanusiaan, Polsek Dan Kecamatan Banyuasin II Antarkan Warga Terduga ODGJ Ke RS Ernaldi Bahar
‎Malaria Mengintai, Puskesmas Sungsang Turun Langsung Edukasi Warga Dan Bagikan Lotion Gratis
‎Kejutan HUT TNI Ke – 81, Camat Dan Tiga Kapolsek Geruduk Koramil 02 Sungsang
‎Peduli Warga Terdampak Kekeringan CV Berkah Doa Ibu Kembali Salurkan 7.000 Liter Air Bersih Ke Desa Perajen Jaya
Jaga Tradisi Leluhur, Babinsa Sertu J.T. Farid Hadiri Sedekah Parit di Muara Sungsang

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 16:56

Kapolda Sumsel Raih Penghargaan atas Kiprah Menjaga Keamanan dan Ketahanan Energi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:06

Kapolda Sumsel Pastikan Dukungan Penuh untuk Perjuangan Tim E-Sport di Kapolri Cup 2026

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:46

Kapolri Apresiasi UMKM Bhayangkari Sumsel di Bazar Kreasi Nusantara 2026

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:35

Polda Sumsel Raih Penghargaan MUI, Masuk Tiga Besar Penegak Hukum Sahabat Dhuafa Tingkat Nasional

Senin, 29 Juni 2026 - 05:51

Sambut Liburan Sekolah, PHM HOTELS Hadirkan “SEE You on Holiday” di 17 Hotel dengan Penawaran Menarik

Senin, 25 Mei 2026 - 11:43

Dukung Program Presisi, Kapolres Empat Lawang Raih Penghargaan Visionary Professional 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 00:06

Ketua Umum APPI Ade Julhaidir, CFLE Prihatin Atas Vonis 18 Tahun Penjara Terhadap Nadiem Makarim

Senin, 11 Mei 2026 - 19:57

PERSIT BISA 2 MERIAH, PD II/SRIWIJAYA TAMPILKAN TAPIS LAMPUNG DAN BORONG EMPAT PENGHARGAAN

Berita Terbaru