Subdit Tipidter Polda Sumsel Hentikan Tronton Batubara Ilegal Lintas Provinsi

- Penulis

Jumat, 6 Maret 2026 - 00:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG,-kompaslink.com|

Polda Sumatera Selatan menggagalkan pengiriman 80 ton batubara ilegal yang diduga berasal dari tambang tanpa izin di Kabupaten Muara Enim dan hendak dikirim ke Cilegon, Banten. Dua truk tronton bermuatan batubara tersebut dihentikan dalam operasi Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel di Jalan Lintas Sumatera (Jalintim), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) pada Rabu (4/3/2026) dini hari.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua pengemudi tronton yang mengangkut batubara tersebut langsung diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka karena tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan pengangkutan yang sah.

 

Kedua tersangka masing-masing berinisial A.S., pengemudi tronton Mitsubishi Fuso bernomor polisi BG 8767 OK, dan T.A., pengemudi tronton Hino bernomor polisi Z 9810 MK. Masing-masing kendaraan mengangkut sekitar 40 ton batubara.

 

Penindakan ini dilakukan oleh Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel setelah memperoleh informasi intelijen terkait pergerakan angkutan batubara tanpa izin yang melintas di Jalintim.

 

Sekitar pukul 01.30 WIB, tim penyidik menghentikan dua kendaraan tronton yang melintas di wilayah Kelurahan Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

 

Hasil pemeriksaan awal di lokasi menunjukkan bahwa batubara yang diangkut berasal dari stokpile ilegal yang dikenal sebagai Stokpile RBA di Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.

 

Lokasi tersebut diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.

 

Dari hasil pemeriksaan penyidik, kedua tersangka mengakui telah beberapa kali melakukan pengangkutan batubara dari wilayah Muara Enim.

 

Tersangka A.S. mengaku telah melakukan pengangkutan sekitar 10 kali dan menerima perintah dari seseorang berinisial C.S. alias A. yang disebut sebagai direktur perusahaan angkutan.

 

Sementara tersangka T.A. mengaku telah melakukan pengangkutan lebih dari lima kali, atas perintah seseorang berinisial F.

 

Untuk menghindari pemeriksaan aparat, para pelaku menggunakan surat jalan atas nama perusahaan berbeda, antara lain PT Lentera Kurnia Abadi dan PT Tubaba Jaya Putra Coal.

 

Tersangka T.A. mengaku menerima uang jalan sebesar Rp13 juta untuk setiap perjalanan dengan tujuan pengiriman ke wilayah Cilegon Timur, Provinsi Banten.

 

Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

 

* dua unit tronton Mitsubishi Fuso dan Hino

* muatan sekitar 80 ton batubara mentah

* dokumen surat jalan kendaraan

* alat komunikasi milik tersangka

* dokumen kendaraan terkait

 

Penyidik juga tengah melakukan uji laboratorium terhadap sampel batubara serta analisis terhadap perangkat komunikasi yang disita.

 

Kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

 

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

 

Penyidik tidak menutup kemungkinan penerapan pasal tambahan apabila dalam pengembangan perkara ditemukan unsur tindak pidana lain.

 

Polda Sumsel menilai praktik penambangan dan pengangkutan batubara ilegal masih menjadi ancaman serius bagi tata kelola sumber daya alam.

 

Selain merugikan negara melalui hilangnya penerimaan royalti dan pajak pertambangan, aktivitas tambang ilegal juga berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.

 

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian akan bertindak tegas terhadap seluruh pelaku yang terlibat dalam eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.

 

“Polda Sumatera Selatan berkomitmen penuh menindak setiap pelaku yang terlibat dalam aktivitas pertambangan maupun pengangkutan batubara tanpa izin. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tentang melindungi kekayaan alam negara agar dikelola secara bertanggung jawab,” tegasnya.

 

Ia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas pertambangan atau pengangkutan sumber daya alam yang mencurigakan.

 

Ditreskrimsus Polda Sumsel memastikan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, termasuk:

* pemilik stokpile ilegal

* pihak yang memerintahkan pengangkutan

* pemilik kendaraan

* penerima batubara di Cilegon

 

Koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan serta pemeriksaan ahli pertambangan Minerba juga tengah dilakukan guna memperkuat konstruksi perkara.

Pewarta:Rudi Hartono.m

Berita Terkait

Buron 5 Bulan, DPO Curanmor Gereja HKBP OKU Timur Ditangkap Tim Gabungan Polda Sumsel
Akselerasi Program Makan Bergizi Gratis, 55 Titik SPPG Polda Sumsel Siap Perkuat Ketahanan Pangan
Cegah Radikalisme Sejak Dini, Densus 88 Edukasi Pelajar MAN 3 Palembang

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:18

Berantas Peredaran Narkoba, Polres Lubuk Linggau Musnahkan Barang Bukti Sabu Hasil Pengungkapan Empat Kasus

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:50

Ali Permana Ucapkan Selamat atas Dilantiknya Hj. Risca Priba Ayu sebagai Ketua PMI Lubuklinggau

Rabu, 8 April 2026 - 10:55

Kehadiran Pangdam II/Swj Perkuat Semangat Prajurit di Musi Rawas

Jumat, 3 April 2026 - 11:53

Kurir Ekstasi COD Asal Riau Dibekuk di Lubuk Linggau, Tabrak Kendaraan Polisi Saat Berusaha Kabur

Sabtu, 7 Juni 2025 - 03:44

Rapat Persiapan Lomba PKK 2025, Plt Asisten II Tekankan Sinergi Antar OPD

Sabtu, 24 Mei 2025 - 23:57

Polsek Lubuk Linggau Barat Amankah Pelaku Aksi Pencurian Yang Dilakukan Oleh Seorang Anak Terhadap Orang Tuanya Sendiri

Selasa, 20 Mei 2025 - 07:52

Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau Berhasil Amankan Diduga Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan di Jalan Dayang Torek,Kelurahan Ulak Lebar

Sabtu, 17 Mei 2025 - 09:47

Polres Lubuk Linggau Berhasil Menangkap Tersangka Diduga Pelaku Curat Berinisial AM (29),Warga Jalan Garuda, Kelurahan Lubuk Tanjung

Berita Terbaru