Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga melaksanakan kegiatan penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Jatisaba, Kecamatan Purbalingga, pada Selasa, 3 Februari 2026, sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait proses dan manfaat program PTSL.
Kegiatan penyuluhan ini melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan Negeri Purbalingga, serta Kepolisian Resor (Polres) sebagai bentuk sinergi lintas instansi dalam mendukung pelaksanaan PTSL yang transparan, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam penyuluhan tersebut, masyarakat diberikan penjelasan mengenai tahapan pendaftaran tanah, persyaratan administrasi yang harus dipenuhi, serta hak dan kewajiban peserta PTSL. Pada kesempatan ini, Kejaksaan Negeri Purbalingga juga menyampaikan perannya dalam memberikan pendampingan hukum guna memastikan pelaksanaan PTSL berjalan sesuai ketentuan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. Selain itu, disampaikan pula pentingnya peran aparat penegak hukum dalam mengawal pelaksanaan program agar berjalan akuntabel dan bebas dari praktik yang merugikan masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
———————————
Follow, Like, Komen, dan Subscribe update informasi tentang Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga melalui akun media sosial Kami:
Twitter : @kantahkabpbg
Instagram : @atrbpn_purbalingga
Youtube : Kantah Kab Purbalingga
Facebook : @KantahKabPurbalingga
Tiktok : Kantah Purbalingga











