DALAM RANGKA HAKORDIA, DIRRESKRIMSUS GORONTALO UNGKAP BEBERAPA TERSANGKA DALAM BERBAGAI KASUS KORUPSI UNTUK MEMBERI EFEK JERA YANG NAKALIN ANGGARAN

- Penulis

Selasa, 9 Desember 2025 - 15:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Gorontalo,-kompaslink.com|

Setelah beberapa waktu lalu Polda Gorontalo melimpahkan 2 tersangka dan barang bukti perkara korupsi pemeliharaan Jalan Nani wartabone TA 2021 yakni PPTK dan pelaksana pekerjaan, Polda Gorontalo masih melakukan proses penyidikan terhadap tersangka lainnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bertambahnya pelaku lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun tersangka lainnya itu adalah pemberi jaminan pelaksanaan inisial RA dan konsultan pengawas inisial MTL.

 

Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPK RI, atas perbuatan tersangka RA negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.207.812.413,58 sedangkan akibat tersangka MTL negara mengalami kerugian sebesar Rp659.775.934,00

 

Berkas perkara tersangka tersebut sedang dilengkapi oleh penyidik, tentu harapannya berkas perkara segera rampung dan dapat dilimpahkan ke JPU.

 

Sampai saat ini polda Gorontalo berusaha menuntaskan perkara ini, sehingga total tersangka yang telah diproses sebanyak 4 orang.

 

Terhadap tersangka dikenakan yang sama dengan pelaku sebelumnya yakni pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Setelah beberapa waktu lalu Polda Gorontalo melimpahkan 2 tersangka dan barang bukti perkara korupsi pemeliharaan Jalan Nani wartabone TA 2021 yakni PPTK dan pelaksana pekerjaan, Polda Gorontalo masih melakukan proses penyidikan terhadap tersangka lainnya.

 

Bertambahnya pelaku lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun tersangka lainnya itu adalah pemberi jaminan pelaksanaan inisial RA dan konsultan pengawas inisial MTL.

 

Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPK RI, atas perbuatan tersangka RA negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.207.812.413,58 sedangkan akibat tersangka MTL negara mengalami kerugian sebesar Rp659.775.934,00

 

Berkas perkara tersangka tersebut sedang dilengkapi oleh penyidik, tentu harapannya berkas perkara segera rampung dan dapat dilimpahkan ke JPU.

 

Sampai saat ini polda Gorontalo berusaha menuntaskan perkara ini, sehingga total tersangka yang telah diproses sebanyak 4 orang.

 

Terhadap tersangka dikenakan yang sama dengan pelaku sebelumnya yakni pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

(Ridwan)

Berita Terkait

Ditreskrimsus Polda Gorontalo periksa Aktivis yang Melakukan Dugaan Tindak Pidana Minerba
Polda Gorontalo Tegaskan Jual Beli Emas Legal Tidak Dilarang, Asal Bukan dari Tambang Ilegal
Audiensi dan Sosialisasi Serikat Buruh Bersama Polda Gorontalo Perkuat Sinergi Penanganan Masalah Ketenagakerjaan
Polda Gorontalo Tegaskan Status Hukum Marten Basaur, Bukan DPO Melainkan DPS
DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO MENETAPKAN ZH SEBAGAI TERSANGKA DUGAAN TINDAK PIDANA HAK CIPTA
Direskrimsus Polda Gorontalo Menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Dengan Tersangka RA Ke Kajati Gorontalo
TINGKATKAN KOMPETENSI DAN LEGITIMASI PENYIDIK, POLDA GORONTALO LAKUKAN SERTIFIKASI PENYIDIK
Polda Gorontalo Ungkap Penambangan Emas Ilegal 1 Bulan, 3 Tersangka Dijerat Hukuman Berat Hingga 5 Tahun & Denda Rp100 Miliar

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:02

Tanamkan Cinta Sejak Dini, RA Baitul Hannan Deklarasikan Implementasi KBC

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:55

Perkuat Sinergi Penanganan Karhutla di Sumsel, Danrem 044/Gapo Sambut Kepala BNPB RI

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:52

Perkuat Mental dan Karakter Prajurit, Korem 044/Gapo Gelar Penyuluhan Binroh dan Bintalidjuang

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:43

Polda Sumsel Bersama Tim SAR Gabungan Evakuasi Tiga Korban Tenggelam di Sungai Musi

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:37

Polda Sumsel Perkuat Kemampuan Penyidik Tangani Perkara Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 - 00:14

Kemarau Panjang, Warga Kampung sukosari Gelar Sholat Istisqa

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:33

Danrem 044/Gapo Lepas Kasad Usai Kunker di Sumatera Selatan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:23

Perkuat Literasi AI di Dunia Pendidikan, Polda Sumsel dan Google for Education Latih Guru Madrasah Sumsel

Berita Terbaru