Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga melaksanakan kegiatan Pemberian Ganti Kerugian (UGR) untuk masyarakat terdampak Pengadaan Tanah Pembangunan Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Slinga (Lanjutan). Berlangsung di Balai Desa Penolih, Kecamatan Kaligondang, sebanyak 53 bidang tanah mendapatkan pembayaran ganti kerugian dampak Pengadaan Tanah Pembangunan Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Slinga (Lanjutan) pada Selasa, 14/10/2025.
Warga penerima UGR berasal dari Desa Penolih dan Sinduraja di Kecamatan Kaligondang, serta Desa Bandingan dan Lamuk di Kecamatan Kejobong. Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga selaku Ketua Tim Pengadaan Tanah menyampaikan agar dana ganti kerugian yang diterima dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk meningkatkan taraf ekonomi keluarga.
egiatan ini turut dihadiri oleh berbagai instansi terkait, antara lain Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS-SO) selaku pelaksana pembangunan, Dinas Perumahan dan Permukiman, Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Pertanian, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Purbalingga, Camat Kejobong, Plt. Camat Kaligondang, serta para Kepala Desa Penolih, Sinduraja, Bandingan, dan Lamuk.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaksanaan pembangunan Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Slinga (Lanjutan) dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat besar bagi sektor pertanian serta masyarakat Kabupaten Purbalingga secara luas.
————————————————————————–
Follow, Like, Komen, dan Subscribe update informasi tentang Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga melalui akun media sosial Kami:
Twitter : @kantahkabpbg
Instagram : @atrbpn_purbalingga
Youtube : Kantah Kab Purbalingga
Facebook : @KantahKabPurbalingga
Tiktok : Kantah Purbalingga
Whatsapp : wa.me/081328021227













