Berkas Perkara Tindak Pidana Pencurian Lengkap, Polsek Tanjung Batu Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir

- Penulis

Kamis, 5 Juni 2025 - 07:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjung Batu,-kompaslink.com|
4 Juni 2025 – Setelah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan, Polsek Tanjung Batu Polres Ogan Ilir melaksanakan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, pada Rabu (4/6/2025) sekira pukul 10.00 WIB.

Kegiatan pelimpahan ini dipimpin oleh Plt. Kanit Reskrim Polsek Tanjung Batu AIPDA MANSYUR bersama anggota BRIPTU AGUNG JAYA KUSUMA, S.H., sesuai dengan surat dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Nomor: B-794/L.6.24/Eoh.1/06/2025 tanggal 27 Mei 2025, tentang pemberitahuan hasil penyidikan telah lengkap (P21).

Adapun tiga orang tersangka yang dilimpahkan berinisial:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. M (39), petani, warga Dusun II Desa Segayam, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir

2. S (38), petani, warga Dusun II Desa Lebak Pering, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir

3. HS (35), petani, warga Dusun II Desa Pematang Bangsal, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir

Ketiga tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHPidana.

Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Dr. Syaparudin Akso, S.H., M.Si., CPHR, CHT, menyampaikan bahwa proses pelimpahan tahap II ini berjalan lancar dan merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti proses hukum secara profesional dan transparan . “Kami melaksanakan prosedur sesuai aturan yang berlaku. Setelah dinyatakan lengkap oleh Jaksa, kami segera lakukan koordinasi dan pelimpahan tersangka serta barang bukti ke Kejaksaan. Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas,” ungkap Kapolsek.

Dengan pelimpahan ini, proses penyidikan dari pihak kepolisian resmi selesai dan perkara kini sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan untuk proses penuntutan lebih lanjut di persidangan,
Humas res oi.

(Red)

Berita Terkait

Polsek Muara Kuang Ungkap Judi Dadu Kuncang di Desa Suka Cinta, Dua Terduga Bandar Diamankan
Polres Ogan Ilir Gelar Sertijab Kasat Resnarkoba dan Kapolsek Pemulutan, Kapolres Tekankan Profesionalisme dalam Bertugas
Polres Ogan Ilir melalui Polsek Indralaya Amankan Benda Diduga Mortir yang Ditemukan di Kebun Sawit Tanjung Pule
Polda Sumsel dan Polres Ogan Ilir Gerebek Lokasi Diduga Penyalahgunaan Narkoba di Sekonjing
Wali Murid Keluhkan Biaya Seragam Rp1 Juta di SMKN 1 Rantau Alai, Dinas Pendidikan Sumsel Diminta Klarifikasi
Polres Ogan Ilir Ringkus Ibu Rumah Tangga Terduga Pengedar Sabu di Gubuk Kebun Karet Betung
Kinerja Penegakan Hukum Naik, Polres Ogan Ilir Gelar Anev Bulanan
Brantas Pungli di Pintu Keluar Tol Keramasan, Tim Patroli Perintis Presisi Polres Ogan Ilir Amankan Satu Pelaku

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:42

Gerak Cepat Polrestabes Palembang, Dua Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:37

Ditresnarkoba Polda Sumsel Perkuat Pemberantasan Narkoba di Kawasan Boom Baru Palembang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:27

Penanganan Karhutla 2026, Polda Sumsel Tetapkan 52 Tersangka Perorangan dan Proses 20 Perkara Korporasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:12

Wakapolda Sumsel Gelar Safari Jumat dan Bakti Kesehatan Gratis di Masjid Al-Falah

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:08

Silaturahmi dengan 61 Pimpinan Perguruan Tinggi, Kapolda Sumsel Dorong Kolaborasi Jaga Kamtibmas

Jumat, 23 Oktober 2026 - 04:46

Polda Sumsel Perkuat Green Policing melalui Aksi Peduli Lingkungan di Komplek Pakri

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:28

Janjikan Lulus CPNS Kemenkumham Lewat Jalur Belakang, Pelaku Diamankan Jatanras Polda Sumsel

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:21

Rakor Karhutla Bersama Forkopimda, Polda Sumsel Perkuat Kesiapsiagaan Lindungi Masyarakat

Berita Terbaru