Wali Murid Keluhkan Biaya Seragam Rp1 Juta di SMKN 1 Rantau Alai, Dinas Pendidikan Sumsel Diminta Klarifikasi

- Penulis

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 01:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

OGAN ILIR, SUMSEL —kompaslink.com|

Diduga Biaya pembelian seragam sebesar Rp1 juta per siswa di SMKN 1 Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, menuai keluhan sejumlah wali murid. Jumat (9/10/2026)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persoalan ini bermula ketika Kepala SMKN 1 (M) Rantau Alai bersama pihak Komite Bani, mengundang para wali murid untuk menghadiri rapat di sekolah guna menjelaskan pembelian pakaian seragam siswa.

Dalam pertemuan tersebut, pihak sekolah menyampaikan bahwa biaya pembelian seragam ditetapkan sebesar Rp1 juta per siswa. Pembayaran disebut dapat dilakukan dalam dua kali angsuran dengan batas waktu pelunasan hingga Desember.

Namun, besaran biaya tersebut dikeluhkan karena dinilai memberatkan sebagian keluarga, terutama wali murid yang memiliki keterbatasan ekonomi.

Persoalan ini bukan sekadar soal mahal atau murah, melainkan juga menyangkut transparansi biaya, mekanisme pengadaan, serta kejelasan apakah pembelian seragam tersebut diwajibkan kepada seluruh siswa atau bersifat sukarela.

Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah, khususnya Pasal 13, menegaskan bahwa sekolah tidak boleh mewajibkan atau membebani orang tua atau wali peserta didik untuk membeli seragam baru setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan peserta didik baru.

Sementara itu, Pasal 12 mengatur bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik, dengan peluang bantuan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat bagi siswa yang kurang mampu.

Di sisi lain, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, khususnya Pasal 10 ayat (2), mengatur bahwa penggalangan dana oleh Komite Sekolah berbentuk bantuan dan sumbangan, bukan pungutan.

Karena itu, perlu dipastikan apakah biaya Rp1 juta tersebut merupakan transaksi pembelian seragam berdasarkan kesepakatan dengan wali murid atau terdapat kewajiban pembayaran yang ditetapkan pihak sekolah.

Keduanya tidak dapat disamakan tanpa terlebih dahulu memeriksa fakta dan mekanisme yang berlaku di lapangan.

*Dinas Pendidikan Sumsel Jangan Tinggal Diam!*

Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan didesak segera meminta klarifikasi kepada pihak SMKN 1 Rantau Alai terkait kebijakan pembelian seragam tersebut.

Pemeriksaan perlu mencakup rincian biaya Rp1 juta per siswa, jenis dan jumlah seragam yang diperoleh, pihak penyedia, dasar penetapan harga, serta mekanisme pembayaran yang disampaikan kepada wali murid.

Jika pembelian tersebut diwajibkan, apa dasar kebijakannya?

Sebaliknya, jika pembelian dinyatakan bersifat sukarela, apakah wali murid benar-benar diberikan kebebasan untuk membeli seragam di tempat lain tanpa konsekuensi bagi siswa?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Jangan sampai ketidakjelasan kebijakan justru menambah beban ekonomi orang tua dan memunculkan dugaan adanya praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Pendidikan seharusnya menjadi jalan bagi siswa untuk meraih masa depan yang lebih baik, bukan justru menambah beban ekonomi keluarga.

Karena itu, transparansi dan akuntabilitas harus menjadi landasan setiap kebijakan yang berkaitan dengan biaya pendidikan.

Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan diharapkan segera menindaklanjuti keluhan wali murid dan memastikan kebijakan pembelian seragam di SMKN 1 Rantau Alai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jika ditemukan indikasi pelanggaran, pihak berwenang perlu menindaklanjutinya secara objektif sesuai aturan hukum.

Saat di konfirmasi lewat WhatsApp (M) Kepala Sekolah SMKN 1 Rantau Alai tidak memberikan jawaban.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMKN 1 Rantau Alai maupun Ketua Komite Sekolah, Bani, belum memberikan keterangan resmi terkait kebijakan pembelian seragam sebesar Rp1 juta per siswa tersebut.

Tim awak media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait demi memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

(Tim/red)

Berita Terkait

Polsek Muara Kuang Ungkap Judi Dadu Kuncang di Desa Suka Cinta, Dua Terduga Bandar Diamankan
Polres Ogan Ilir Gelar Sertijab Kasat Resnarkoba dan Kapolsek Pemulutan, Kapolres Tekankan Profesionalisme dalam Bertugas
Polres Ogan Ilir melalui Polsek Indralaya Amankan Benda Diduga Mortir yang Ditemukan di Kebun Sawit Tanjung Pule
Polda Sumsel dan Polres Ogan Ilir Gerebek Lokasi Diduga Penyalahgunaan Narkoba di Sekonjing
Polres Ogan Ilir Ringkus Ibu Rumah Tangga Terduga Pengedar Sabu di Gubuk Kebun Karet Betung
Kinerja Penegakan Hukum Naik, Polres Ogan Ilir Gelar Anev Bulanan
Brantas Pungli di Pintu Keluar Tol Keramasan, Tim Patroli Perintis Presisi Polres Ogan Ilir Amankan Satu Pelaku
Kapolres Ogan Ilir Turun Langsung Pantau Pemadaman Karhutla di Muara Baru

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:54

Perkuat Kedisiplinan dan Kesiapan Audit, Kantah Purbalingga Gelar Apel Pagi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:53

Entry Meeting Audit Kinerja, Kantah Purbalingga Perkuat Komitmen Tata Kelola yang Akuntabel

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:51

Hadir Lebih Dekat dengan Masyarakat, Kantah Purbalingga Buka Layanan ATR/BPN DEKAT di Purbalingga Foodcourt Center

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:49

Tingkatkan Pemahaman Pengguna Layanan, Kantah Purbalingga Sosialisasikan Peta Analisis Penatagunaan Tanah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:47

Kantah Purbalingga Ikuti Pengarahan Persiapan PTSL Tahun Anggaran 2027

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:15

Di Ujung Indonesia, Pulau Kecil Terluar Dijaga dengan Kepastian Hukum Hak atas Tanah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:14

Layanan ATR/BPN Dekat, Permudah Masyarakat Dapatkan Informasi Pertanahan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:53

PELATARAN Jadi Solusi Warga Urus Layanan Pertanahan di Akhir Pekan

Berita Terbaru