OGAN ILIR–kompaslink.com|
Polsek Muara Kuang, Polres Ogan Ilir, mengungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian jenis dadu kuncang di Desa Suka Cinta, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Senin (19/10/2026) sekitar pukul 23.15 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga bandar beserta sejumlah barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan ini dilakukan oleh Tim Macan Kuang Unit Reskrim Polsek Muara Kuang yang dipimpin langsung Kapolsek Muara Kuang IPDA Harry Setiawan, S.H., M.H., bersama P.S. Kanit Reskrim AIPTU Efri Juliansyah, S.H., saat melaksanakan kegiatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) melalui patroli hunting.
Saat melaksanakan patroli, petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas perjudian dadu kuncang di lokasi hajatan yang berlangsung di Desa Suka Cinta. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pemeriksaan.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati sekelompok orang yang diduga sedang melakukan aktivitas perjudian jenis dadu kuncang. Petugas kemudian mengamankan dua orang yang diduga berperan sebagai bandar, masing-masing berinisial R (53) dan D (22), warga Desa Penyandingan, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir. Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Muara Kuang untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu alat kuncang dadu berwarna perak dengan tutup berwarna merah, empat buah mata dadu, satu lembar terpal bergambar dadu, serta uang tunai sebesar Rp1.115.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian tersebut.
Kapolsek Muara Kuang IPDA Harry Setiawan, S.H., M.H., melalui pengungkapan ini menegaskan komitmen jajarannya dalam menindaklanjuti informasi masyarakat dan memberantas praktik perjudian yang berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat. Penanganan perkara dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A-02/VIII/2026/Sumsel/Res OI/Sek M.Kuang, tanggal 19 Oktober 2026, dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, penyidik melaksanakan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku dan saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum selanjutnya. Polsek Muara Kuang juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas.
Polres Ogan Ilir mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman, tertib, dan kondusif, serta mendukung upaya kepolisian dalam mencegah dan memberantas tindak pidana di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.
(Red)









