Diduga Gudang Berdinding Beton Dijadikan Tempat Aktipitas BBM Minyak Ilegal Berlokasi di Desa Tanjung Baru Kec.Indralaya Utara Kab.Ogan Ilir

- Penulis

Senin, 12 Mei 2025 - 09:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompaslink.com|Gudang BBM ilegal yang berlokasi di jalan Palembang- Prabumulih,tepatnya Desa Tanjung baru, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir ini masih tetap melakukan aktifitasnya tanpa ada rasa takut dengan APH.

Awak media menemui warga yang tinggal di desa Tanjung baru dan mengungkapkan dugaan Gudang BBM ilegal tersebut diketahui berinisial ZL, dibilang sangat gagah dan kuat, sebab tidak ada rasa takut dengan Aparat Penegak Hukum (APH) walaupun telah banyak media memberitakannya.

Keberadaan gudang BBM Ilegal yang masih berdiri kokoh dengan berpagar plat besi setinggi 5 m,di dalam gudang tersebut berisikan beberapa buah tedmon dan selang untuk beraktivitas menampung BBM ILegal tepatnya di Desa Tanjung baru tentu menjadi pertanyaan publik, kenapa APH tidak berani menindaknya. Seakan APH yang ada di Sumatera – Selatan takut untuk memberikan tindakan tegas terhadap gudang BBM ilegal tersebut,diduga pihak gudang memberikan dana Koordinasi lebih besar terhadap Oknum APH Senin (12-mei-2025).

Berdasarkan informasi yang didapat dari warga kalau gudang penampungan BBM Ilegal tersebut sudah beraktivitas sudah cukup lama.

Ditanya lagi apakah warga setempat merasa resah dengan adanya gudang BBM ilegal tersebut, jawabnya ya,”Kalau resah sudah pasti pak, kami sangat khawatir akan terjadi kebakaran seperti yang terjadi kemarin didaerah Ogan Ilir, tapi kami tidak berani bersuara, hanya diam dan bau minyak yang menyengat hidung setiap melintasi di depan gudang ungkapnya.
Kami berharap melalui pemberitaan ini Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi dapat menindak tegas pemilik gudang tersebut. Karna bukan saja meresahkan masyarakat sekitar, tapi pemilik gudang tersebut telah melakukan pelanggaran hukum, merugikan negara dan masyarakat ucapnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku bisnis Ilegal ini dapat di jerat dengan pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke -7 undang- Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta kerja menjadi Undang-undang JO pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP pidana JO pasal 188 KUHP di pedana dengan pidana penjara paling Lama 6 (enam ) Tahun dan pidana Denda paling banyak Rp 60,000,000,000,(Enam puluh Miliar Rupiah,)

lnstruksi Kapolri jendral Listiyo Sigit Prabowo kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas segala macam praktik kegiatan ilegal, Khususnya diwilayah Provinsi SumSel.

Dengan adanya temuan gudang minyak BBM ilegal drilling ini,masyarakat mengharapkan Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait dapat segera menindak tegas Gudang BBM ilegal tersebut.

(Team)

Berita Terkait

Tim Edukasi Mahasiswa S2 PTIK Turun ke Desa, Ajak Warga Ibul Besar I Bersama Cegah Karhutla
Tim Gabungan Posko Indralaya Padamkan Karhutla di Km 17 Tol Palem Raya
BKO Ditsamapta Polda Sumsel Bersama Polsek Pemulutan Tangani Karhutla
Kabut Asap Karhutla, Kapolres Ogan Ilir Turun Langsung Bagikan Masker dan Imbau Warga
Kaopsda Aman Nusa II Tinjau Kesiapan Pos Pantau Polda Sumsel di Ogan Ilir
Polisi Ungkap Pembakaran 4,5 Hektare Lahan Tebu di Ogan Ilir, Pelaku Diduga Sakit Hati
Curi Getah Karet PT BRK, Pelaku Ditangkap di Atas Mobil Pengangkut Batu Bara
Deteksi Dini Karhutla, Kapolres Ogan Ilir Pimpin Patroli Udara dan Pastikan Ketersediaan Cadangan Air

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:50

34 Paket Sabu Disita, Pria Asal Sungai Lilin Diamankan Polisi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:10

Sat Lantas Polres Muba Bagikan Masker dan Air Mineral kepada Pengguna Jalan di Tengah Kabut Asap

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:49

Enam Kendaraan Angkut 79.600 Liter Solar Diduga Ilegal Ditindak Polres Muba

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28

Polda Sumsel Perkuat Kepercayaan Publik Lewat Transformasi Digital di Polres Muba

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:26

Satreskrim Polres Muba Ungkap Penggelapan Ban, Velg dan Komponen Mobil, Kerugian Korban Rp30 Juta

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 06:38

Truk Tangki Bermuatan Solar Olahan Terbalik di Muba, Dua Orang Diamankan Polisi

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:19

Polres Musi Banyuasin Gelar Tradisi Purna Bhakti, Apresiasi Pengabdian Personel dan ASN

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:08

Polsek Keluang Gelar Bakti Sosial HUT Bhayangkara ke-80, Salurkan 150 Paket Sembako dan Santuni Anak Yatim

Berita Terbaru