Diduga Gudang Berdinding Beton Dijadikan Tempat Aktipitas BBM Minyak Ilegal Berlokasi di Desa Tanjung Baru Kec.Indralaya Utara Kab.Ogan Ilir

- Penulis

Senin, 12 Mei 2025 - 09:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompaslink.com|Gudang BBM ilegal yang berlokasi di jalan Palembang- Prabumulih,tepatnya Desa Tanjung baru, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir ini masih tetap melakukan aktifitasnya tanpa ada rasa takut dengan APH.

Awak media menemui warga yang tinggal di desa Tanjung baru dan mengungkapkan dugaan Gudang BBM ilegal tersebut diketahui berinisial ZL, dibilang sangat gagah dan kuat, sebab tidak ada rasa takut dengan Aparat Penegak Hukum (APH) walaupun telah banyak media memberitakannya.

Keberadaan gudang BBM Ilegal yang masih berdiri kokoh dengan berpagar plat besi setinggi 5 m,di dalam gudang tersebut berisikan beberapa buah tedmon dan selang untuk beraktivitas menampung BBM ILegal tepatnya di Desa Tanjung baru tentu menjadi pertanyaan publik, kenapa APH tidak berani menindaknya. Seakan APH yang ada di Sumatera – Selatan takut untuk memberikan tindakan tegas terhadap gudang BBM ilegal tersebut,diduga pihak gudang memberikan dana Koordinasi lebih besar terhadap Oknum APH Senin (12-mei-2025).

Berdasarkan informasi yang didapat dari warga kalau gudang penampungan BBM Ilegal tersebut sudah beraktivitas sudah cukup lama.

Ditanya lagi apakah warga setempat merasa resah dengan adanya gudang BBM ilegal tersebut, jawabnya ya,”Kalau resah sudah pasti pak, kami sangat khawatir akan terjadi kebakaran seperti yang terjadi kemarin didaerah Ogan Ilir, tapi kami tidak berani bersuara, hanya diam dan bau minyak yang menyengat hidung setiap melintasi di depan gudang ungkapnya.
Kami berharap melalui pemberitaan ini Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi dapat menindak tegas pemilik gudang tersebut. Karna bukan saja meresahkan masyarakat sekitar, tapi pemilik gudang tersebut telah melakukan pelanggaran hukum, merugikan negara dan masyarakat ucapnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku bisnis Ilegal ini dapat di jerat dengan pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke -7 undang- Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta kerja menjadi Undang-undang JO pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP pidana JO pasal 188 KUHP di pedana dengan pidana penjara paling Lama 6 (enam ) Tahun dan pidana Denda paling banyak Rp 60,000,000,000,(Enam puluh Miliar Rupiah,)

lnstruksi Kapolri jendral Listiyo Sigit Prabowo kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas segala macam praktik kegiatan ilegal, Khususnya diwilayah Provinsi SumSel.

Dengan adanya temuan gudang minyak BBM ilegal drilling ini,masyarakat mengharapkan Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait dapat segera menindak tegas Gudang BBM ilegal tersebut.

(Team)

Berita Terkait

Dukung Keselamatan Transportasi Nasional, Polda Sumsel Gandeng Ojol Ogan Ilir Jelang Operasi Patuh Musi 2026
Dua Tersangka Berbagi Peran di Halaman Masjid Agung Nurussa’adah, Penyidik Berhasil Membekuk Keduanya saat Serah Terima Sabu 31,83 Gram
Polres Ogan Ilir Hadiri Peluncuran Nasional Koperasi Merah Putih, Dorong Kemandirian Ekonomi Desa
POLRES OGAN ILIR MELALUI SAT TAHTI HADIRKAN SIRAMAN ROHANI, BANGUN KESADARAN DAN HARAPAN BARU BAGI PARA TAHANAN
POLRES OGAN ILIR MELALUI POLSEK TANJUNG BATU HADIR JAGA KEAMANAN DAN BANTU JEMAAT LANSIA SAAT IBADAH KENAIKAN YESUS KRISTUS
Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Bekuk Dua Pengedar Sinte di Indralaya Raya, Timbangan Digital dan Uang Rp3,5 Juta Disita
Pelajar di Ogan Ilir Ngamuk Bawa Parang, Wartawan Diancam di Depan Rumah
Kapolres Ogan Ilir Pimpin Langsung Pengamanan TKP Kebakaran di Desa Ibul Besar 3

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:55

Kapolsek Keluang Bersama Brimob dan PT Hindoli Intensifkan Imbauan Penertiban Aktivitas Illegal Drilling di Lahan HGU

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:44

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Muba Ringankan Beban Keluarga Anak Penderita Hidrosefalus

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:17

Jumat Barokah, Bhabinkamtibmas Desa Dawas Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Tuna Netra

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:28

Polisi Ungkap Kronologi Perkelahian Berdarah di Lumba Jaya, Keluarga Sepakat Berdamai

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:29

Bhabinkamtibmas Desa Sido Rejo Hadiri Apel Satkamling, Dorong Peran Aktif Warga Jaga Keamanan Lingkungan

Selasa, 7 April 2026 - 22:42

Unit II Satresnarkoba Polres MUBA Ringkus Pengedar Sabu di Sekayu, Upaya Kabur Berujung Penangkapan

Jumat, 3 April 2026 - 06:22

Danrem 044/Gapo : Tanam Padi adalah Tanam Harapan untuk Kedaulatan Pangan

Rabu, 1 April 2026 - 18:49

Tim Gabungan Polda Sumsel Selidiki Kebakaran 11 Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin

Berita Terbaru