Tak Beri Ruang Gerak Bagi Pengedar Barang Haram, Sat Narkoba Polres Ogan Ilir Kembali Tangkap Pengedar Sabu-Sabu

- Penulis

Kamis, 8 Mei 2025 - 00:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ogan Ilir —kompaslink.com|
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ogan Ilir kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial ZA (43) diamankan karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 5 Mei 2025 sekitar pukul 15.30 WIB di belakang rumah yang bersangkutan, tepatnya di Dusun IV, Desa Pulau Semambu, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. Saat mengetahui kedatangan petugas, tersangka sempat melarikan diri dan membuang barang bukti, namun berhasil diamankan oleh petugas di lokasi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa 4 paket sabu-sabu dengan berat bruto 3,64 gram, sebuah dompet putih corak bunga, plastik klip bening, jarum yang dibalut timah rokok, sekop plastik, satu ball plastik klip bening, satu unit handphone OPPO warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp1.587.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K melalui Ps. Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas tersangka.

“Tersangka telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif. Kami juga akan melakukan pengembangan terhadap kemungkinan jaringan pelaku lainnya,” jelasnya.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Polres Ogan Ilir mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing sebagai langkah nyata memberantas peredaran narkotika di Bumi Caram Seguguk.(Red)

*Humas res oi*

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Bekuk Dua Pengedar Sinte di Indralaya Raya, Timbangan Digital dan Uang Rp3,5 Juta Disita
Pelajar di Ogan Ilir Ngamuk Bawa Parang, Wartawan Diancam di Depan Rumah
Kapolres Ogan Ilir Pimpin Langsung Pengamanan TKP Kebakaran di Desa Ibul Besar 3
Sinergi Polsek dan Satresnarkoba Berbuah Hasil, Dua Pengedar Sabu Bertetangga Dibekuk di Pemulutan
Bhabinkamtibmas Polsek Pemulutan Monitoring Perkembangan Tanaman Jagung Program Ketahanan Pangan Seluas 2 Hektar
Polres Ogan Ilir Serahkan 25 Unit Mesin Pipil Jagung Bantuan Kapolda Sumsel dan Bank BRI untuk Polres Jajaran dan Kelompok Tani
Kompak dan Harmonis, Kapolres dan Waka Polres Ogan Ilir Maksimal Amankan Kunker Kapolri
Hampir Dua Tahun Bersama, Duet Kapolres-Wakapolres OI Sigap Pimpin Pengamanan Presiden, Wapres Hingga Kapolri

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 03:17

50% Bidang Tanah di Sulteng Sudah Bersertipikat, Wamen Ossy: Ini Menunjukkan Sulteng Terus Bertumbuh

Selasa, 12 Mei 2026 - 03:15

Bicara Soal Amanah Pimpinan dalam Pengajian di Pandeglang, Menteri Nusron: Permudah Rakyat

Selasa, 12 Mei 2026 - 03:14

Pemerintah Prioritaskan Pengakuan dan Perlindungan Hak Tanah Ulayat di Indonesia

Selasa, 12 Mei 2026 - 03:11

Apel Pagi Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga Tekankan Budaya Anti Korupsi

Selasa, 12 Mei 2026 - 03:10

Sidang Panitia Pemeriksaan Tanah “A” Bahas Tanah Negara dalam Penguasaan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

Senin, 11 Mei 2026 - 05:24

Banyak Membantu, Warga Minta BPN Sediakan Layanan Lebih Banyak Lagi di PELATARAN

Senin, 11 Mei 2026 - 05:22

Bangun Motivasi Jajaran, Sekjen Kementerian ATR/BPN Beri Penghargaan kepada Satker Pengelola Kearsipan Terbaik

Senin, 11 Mei 2026 - 05:20

Jalin Komitmen Bersama KPK dan Pemda se-Sultra, Staf Ahli Kementerian ATR/BPN: untuk Peningkatan Kualitas Layanan Pertanahan

Berita Terbaru