Lombok Tengah –Kompaslink.Com
Proses pelaksanaan pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Pengenjek, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, menuai sorotan dari sejumlah kalangan masyarakat.
Panitia pemilihan dinilai kurang memahami regulasi yang berlaku sehingga memunculkan keputusan yang dianggap menimbulkan multitafsir.29 Mei 2026.
Sorotan tersebut disampaikan salah satu tokoh pemuda Desa Pengenjek, Ahmad Zamharir yang akrab disapa Petir, saat dihubungi melalui WhatsApp pada Jumat (29/5/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Petir, sejumlah keputusan dan tindakan panitia berpotensi mencederai asas keadilan, transparansi, serta profesionalitas dalam tahapan pemilihan BPD. Ia menegaskan, panitia seharusnya memahami secara utuh aturan perundang-undangan maupun ketentuan teknis yang menjadi dasar dalam pelaksanaan pemilihan.
“Kami sangat menyayangkan adanya keputusan-keputusan yang terkesan diambil tanpa pemahaman regulasi yang matang. Panitia seharusnya bekerja berdasarkan aturan, bukan asumsi atau tafsir sepihak,” tegasnya.
Ia menilai, kesalahan dalam menafsirkan regulasi bukan persoalan sederhana. Menurutnya, hal tersebut dapat memicu konflik sosial di tengah masyarakat sekaligus menurunkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di tingkat desa.
Karena itu, Petir meminta pihak terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja panitia pemilihan BPD. Ia juga mendorong adanya pembinaan serta pendampingan hukum dan administrasi agar persoalan serupa tidak kembali terjadi pada masa mendatang.
Selain itu, ia berharap Pemerintah Desa Pengenjek maupun pihak Kecamatan Jonggat dapat mengambil langkah bijak guna menjaga kondusivitas masyarakat serta memastikan seluruh tahapan pemilihan berjalan sesuai prinsip demokrasi, keterbukaan, dan kepastian hukum.
“Saya berharap pemerintah desa dan kecamatan segera mengambil langkah bijak guna menjaga kondusivitas, keterbukaan, dan kepastian hukum,” ujarnya.
Petir juga menegaskan, kritik yang disampaikannya bukan untuk memperkeruh situasi, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap kualitas demokrasi di Desa Pengenjek agar tetap berjalan sesuai aturan dan menjunjung tinggi nilai keadilan bagi seluruh masyarakat.
“Hal ini saya lakukan bukan untuk memperkeruh keadaan, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap kualitas demokrasi serta menjunjung tinggi nilai keadilan bagi seluruh pihak,” tambahnya.
Lebih lanjut, Petir menyoroti adanya anggapan terkait kewajiban keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam keanggotaan BPD. Menurutnya, hingga saat ini tidak ada regulasi yang secara tegas mewajibkan kuota tersebut, baik dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, maupun Peraturan Bupati.
“Yang diatur dalam regulasi adalah adanya keterwakilan perempuan. Jadi perempuan tetap memiliki hak dan kesempatan untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi. Soal terpilih atau tidaknya, itu kembali kepada pilihan masyarakat,” jelasnya.
Narasumber: Ahmad Zamharir (Petir)
Editor:











