Dugaan Permainan Tender di Pemkot Lubuklinggau, Sejumlah Paket Proyek Diduga Bermasalah

- Penulis

Senin, 11 Mei 2026 - 08:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lubuklinggau —kompaslink.com|

Dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2025 kembali mencuat. Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran dalam proses tender proyek pemerintah yang berpotensi mengarah pada praktik permainan tender hingga dugaan tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam laporan tersebut, BPK mengungkap bahwa proses pemilihan penyedia barang dan jasa di Pemkot Lubuklinggau tidak sepenuhnya berjalan sesuai ketentuan peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Salah satu temuan yang menjadi sorotan yakni adanya penggunaan dokumen peralatan dan personel yang sama pada beberapa paket pekerjaan berbeda oleh penyedia yang sama. Bahkan, terdapat personel ahli yang diketahui tercatat dalam dua pekerjaan berbeda dalam waktu bersamaan.

Pada tabel hasil evaluasi lelang, perusahaan CV DGA tercatat memenangkan dua paket pekerjaan berbeda, yakni peningkatan Jalan Cereme Kelurahan Cereme Taba dan peningkatan Jalan Cianjur Kelurahan Ponorogo. Namun, peralatan utama berupa Asphalt Finisher dan Tire Roller diketahui digunakan pada kedua dokumen penawaran tersebut secara bersamaan.

Tidak hanya itu, pada paket pembangunan Jalan Percha Leanpuri Kelurahan Rahma, personel tenaga ahli yang sama juga diketahui terlibat pada proyek lain di waktu yang bersamaan.

BPK juga mengungkap bahwa Pokja Pemilihan mengakui kurang teliti dalam memeriksa dokumen penawaran peserta tender.

Selain persoalan dokumen, temuan lain menunjukkan adanya penyedia yang memenangkan paket pekerjaan melebihi batas Sisa Kemampuan Paket (SKP) yang diperbolehkan. Dalam pemeriksaan disebutkan terdapat 11 penyedia yang memenangkan pekerjaan secara bersamaan melebihi ketentuan untuk usaha kecil.

Kondisi tersebut diperparah dengan tidak adanya koordinasi antar Pokja maupun pejabat pengadaan sehingga tidak ada mitigasi terhadap potensi penyedia memenangkan beberapa paket sekaligus.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan adanya paket pekerjaan yang tidak dilakukan klarifikasi terhadap harga satuan timpang. Padahal terdapat item pekerjaan dengan nilai penawaran lebih dari 110 persen dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Pada sejumlah paket proyek, Pokja disebut tidak melakukan pengecekan rinci terhadap harga satuan dan hanya melihat total nilai penawaran secara keseluruhan.

Temuan paling serius muncul dari indikasi rincian HPS yang diduga diketahui peserta tender. Dalam laporan tersebut disebutkan terdapat kemiripan harga satuan penawaran dengan rincian HPS pada beberapa paket pekerjaan.

BPK mencatat adanya kesamaan item penawaran dalam jumlah signifikan pada sejumlah proyek, di antaranya:

* Peningkatan Jalan Cereme Kelurahan Cereme Taba

* Peningkatan Jalan Cianjur Kelurahan Ponorogo

* Peningkatan Jalan Suhada Kelurahan Batu Urip

Kondisi itu dinilai berpotensi mencederai prinsip persaingan usaha sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dalam regulasi Perpres Nomor 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa rincian HPS bersifat rahasia dan wajib dijaga untuk mencegah penyimpangan dalam proses pengadaan.

Temuan tersebut mengakibatkan tujuan pengadaan pemerintah untuk memperoleh barang dan jasa berkualitas dengan harga wajar berisiko tidak tercapai. Selain itu, Pemkot Lubuklinggau juga dinilai berpotensi kehilangan kesempatan mendapatkan harga penawaran yang kompetitif.

BPK menyimpulkan permasalahan tersebut disebabkan kurang cermatnya pejabat pengadaan dan Pokja Pemilihan dalam melaksanakan evaluasi tender sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejumlah kalangan menilai temuan tersebut perlu ditindaklanjuti aparat penegak hukum untuk mendalami kemungkinan adanya persekongkolan tender, pengaturan pemenang proyek, hingga dugaan kebocoran dokumen rahasia negara dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Lubuklinggau.

Reporter

(Joko)

Berita Terkait

Kunjungan Baleg DPR RI, Bupati Samosir Dorong RUU Masyarakat Adat Segera Disahkan
Wamen PPN/Wakil Kepala Bappenas Kunjungi Samosir, Wabup Sambut di Huta Siallagan dan Serahkan Proposal Pengembangan Daya Tarik Wisata Baru
Pengiriman Sabu 2 Kilogram dari Karang Dapo Muratara Digagalkan Tim Elang Musi Polres Musi Rawas di Megang Sakti
Bidpropam Polda Sumsel Gelar Opsgaktibplin Serentak di PALI, Musi Rawas, Muratara dan Lubuk Linggau
Bupati Samosir Tinjau Pembangunan Pompa Air Tenaga Surya Bantuan Kedubes Inggris, Akan Airi 80 Hektare Persawahan
618 CJH Lepas dan Diberangkatkan Bupati Sampang
Pelaku Pengedar Uang Palsu di Pasar Jakabaring Masih Misterius
Olah TKP Lanjutan Kecelakaan Muratara: Polisi Gunakan Teknologi TAA untuk Rekonstruksi Digital

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 07:32

Polres OKI Sita Sabu 33 Paket dan Ekstasi dari Pengedar di Desa Pedu Jejawi

Jumat, 10 April 2026 - 02:30

Polres OKI Ungkap Dua Kasus Narkoba Beruntun, Sita Sabu, Ekstasi, dan Senpi Rakitan di Mesuji Raya

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:04

Rumah di Ulak Ketapang OKI Diduga Jadi Gudang Solar dan Pertalite Ilegal

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:28

Diduga Keroyok Anak di Desa Pulau Betung, Nizam Als Keweng Cs Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:37

Wakapolda Sumsel Pimpin Safari Ramadhan di OKI, Tegaskan Peran Polri Jaga Stabilitas Nasional

Senin, 9 Februari 2026 - 07:22

Keluarga Besar Murni–Nunya Gelar Tradisi Ruwahan di Desa Lubuk Ketepeng

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:11

Dukung Ketahanan Pangan, Danrem 044/Gapo Dampingi Itjen Kementan Tinjau Cetak Sawah 2026

Minggu, 11 Januari 2026 - 16:13

Kodim 0402/OKI Korem 044/Gapo Gerak Cepat Evakuasi Warga dan Salurkan Bantuan Banjir di Wilayah Mesuji dan Lempuing

Berita Terbaru