Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan rapat koordinasi Program Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf pada Rabu, 6 Mei 2026, bertempat di Ruang Rapat Lantai 1.
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan Kementerian Agama serta Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Purbalingga sebagai upaya memperkuat sinergi antarinstansi dalam percepatan sertipikasi tanah wakaf.
Rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, meningkatkan koordinasi, serta mengidentifikasi kendala dalam proses pensertipikatan tanah wakaf agar dapat diselesaikan secara efektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT









