Home / OKI

Oknum Kades Burnai Timur (Ys) Diduga Gelapkan Dana Desa Tahun 2024 Untuk Rehabilitasi Pasar Kios Milik Desa

- Penulis

Selasa, 8 Juli 2025 - 08:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKI (Sumsel)
Kompaslink.com|

Rehabiltasi Pasar kios Milik Desa Burnai Timur Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan.

Tim awak media turun ke lokasi adanya laporan dari beberapa Masyarakat bahwa rehapan Pasar Burnai Timur sampai saat ini belum ada titik terang,
ada apa ???
(Selasa 8 Juli 2025)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan beberapa Masyarakat Burnai Timur sudah sejak lama pak untuk rehapan peningkatan pasar kios milik Desa ini, tetapi sampai Hari ini Selasa 8 Juli 2025 belum Terealisasi “ungkapnya.

Saat di konfirmasi tim awak media ke kades Burnai Timur, (Ys) Mengatakan tidak bisa di rehap karena masih Tanah hak Masyarakat, ini alasan kades untuk perehapan pasar kios milik Desa Burnai Timur. “Katanya Ys.

Dana Desa di Anggarkan untuk Rehabilitasi peningkatan Pasar kios milik Desa Burnai Timur sejak Tahun 2024 dengan nilai dana Rp101.160.000 dan Pagu yang di terima sebesar Rp.741.006.000 akan tetapi sampai saat ini belum juga terealisasi/di rehapkan oleh Kades Burnai Timur (Ys), patut di duga dana anggaran tersebut masuk kantong Kades.

Oknum Kades Burnai Timur diduga Melakukan Penggelapan uang Rehabilitasi Pasar Burnai Timur, di mana seseorang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang atau uang yang bukan haknya, yang berada dalam penguasaannya Maka Ancaman Hukuman diatur dalam Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Apabila terbukti Menggelapkan Dana Desa Untuk Perehapan Pasar Burnai Timur maka di jerat Dengan Pasal 486 UU 1/2023 mengatur ancaman hukuman yang serupa, yaitu pidana penjara paling lama 4 tahun denda paling banyak Rp 900 ribu,

Jika penggelapan dilakukan oleh seseorang dalam jabatannya seperti Kades ancaman hukumannya bisa lebih berat, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun.

Kami Tim awak Media kepada Inspektorat, kejaksaan dan Tipikor serta Bupati OKI Panggil dan Periksa Kades Burnai Timur Yusuf.

( TIM RED )

Berita Terkait

Inisiatif Pengelolaan Lahan 4.000 Hektare di OKI: Kolaborasi Tiga Pilar untuk Pembangunan Berkelanjutan OKI, Sumsel
282 Personel Gabungan Amankan Aksi Damai Warga Pematang Panggang di PN Kayuagung
Kapolres OKI Beri Kejutan Ucapan Selamat HUT Kejaksaan RI ke-80
POLRES OKI UNGKAP KASUS PENGANCAMAN MENGGUNAKAN SENJATA API RAKITAN DI AREA KEBUN PT.PSM
Cegah Tawuran dan Balap Liar, Polsek SP. Padang Sosialisasi di Tiga Sekolah
Kodim 0402/OKI Adakan Silaturahmi Bersama Mitra Perusahaan

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:48

497 Guru PAI Ogan Ilir Ikuti Bimtek Metode Qiro’ah dan Manajemen Pengelolaan TBQ

Rabu, 29 Juli 2026 - 04:17

Polres Ogan Ilir Satukan Langkah TNI dan Pemda Cegah Narkoba, Judol, hingga Konflik Sosial

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:02

Mahasiswa FKM Unsri Perkenalkan Filter Air Backwash Rakitan Sendiri pada Penyuluhan PHBS di Badan Kerja Sama Antar Desa Writer: Kelompok 27 PBL FKM Universitas Sriwijaya

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:54

Dukung Keselamatan Transportasi Nasional, Polda Sumsel Gandeng Ojol Ogan Ilir Jelang Operasi Patuh Musi 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:14

Dua Tersangka Berbagi Peran di Halaman Masjid Agung Nurussa’adah, Penyidik Berhasil Membekuk Keduanya saat Serah Terima Sabu 31,83 Gram

Minggu, 17 Mei 2026 - 05:22

Polres Ogan Ilir Hadiri Peluncuran Nasional Koperasi Merah Putih, Dorong Kemandirian Ekonomi Desa

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:28

POLRES OGAN ILIR MELALUI SAT TAHTI HADIRKAN SIRAMAN ROHANI, BANGUN KESADARAN DAN HARAPAN BARU BAGI PARA TAHANAN

Jumat, 15 Mei 2026 - 03:47

POLRES OGAN ILIR MELALUI POLSEK TANJUNG BATU HADIR JAGA KEAMANAN DAN BANTU JEMAAT LANSIA SAAT IBADAH KENAIKAN YESUS KRISTUS

Berita Terbaru