Home / OKI

Oknum Kades Burnai Timur (Ys) Diduga Gelapkan Dana Desa Tahun 2024 Untuk Rehabilitasi Pasar Kios Milik Desa

- Penulis

Selasa, 8 Juli 2025 - 08:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKI (Sumsel)
Kompaslink.com|

Rehabiltasi Pasar kios Milik Desa Burnai Timur Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan.

Tim awak media turun ke lokasi adanya laporan dari beberapa Masyarakat bahwa rehapan Pasar Burnai Timur sampai saat ini belum ada titik terang,
ada apa ???
(Selasa 8 Juli 2025)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan beberapa Masyarakat Burnai Timur sudah sejak lama pak untuk rehapan peningkatan pasar kios milik Desa ini, tetapi sampai Hari ini Selasa 8 Juli 2025 belum Terealisasi “ungkapnya.

Saat di konfirmasi tim awak media ke kades Burnai Timur, (Ys) Mengatakan tidak bisa di rehap karena masih Tanah hak Masyarakat, ini alasan kades untuk perehapan pasar kios milik Desa Burnai Timur. “Katanya Ys.

Dana Desa di Anggarkan untuk Rehabilitasi peningkatan Pasar kios milik Desa Burnai Timur sejak Tahun 2024 dengan nilai dana Rp101.160.000 dan Pagu yang di terima sebesar Rp.741.006.000 akan tetapi sampai saat ini belum juga terealisasi/di rehapkan oleh Kades Burnai Timur (Ys), patut di duga dana anggaran tersebut masuk kantong Kades.

Oknum Kades Burnai Timur diduga Melakukan Penggelapan uang Rehabilitasi Pasar Burnai Timur, di mana seseorang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang atau uang yang bukan haknya, yang berada dalam penguasaannya Maka Ancaman Hukuman diatur dalam Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Apabila terbukti Menggelapkan Dana Desa Untuk Perehapan Pasar Burnai Timur maka di jerat Dengan Pasal 486 UU 1/2023 mengatur ancaman hukuman yang serupa, yaitu pidana penjara paling lama 4 tahun denda paling banyak Rp 900 ribu,

Jika penggelapan dilakukan oleh seseorang dalam jabatannya seperti Kades ancaman hukumannya bisa lebih berat, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun.

Kami Tim awak Media kepada Inspektorat, kejaksaan dan Tipikor serta Bupati OKI Panggil dan Periksa Kades Burnai Timur Yusuf.

( TIM RED )

Berita Terkait

Satgas Aman Nusa II Gencarkan Patroli dan Mitigasi Karhutla di Cengal OKI
Satgas Aman Nusa II Uji Formula X-Fire untuk Pendinginan Karhutla di Ogan Ilir
Subsatgas Polres OKI Tangani Karhutla di Areal PT TIAN, Luas Terbakar Sekitar 2 Hektare
Kap Opsda Aman Nusa II Tekankan Kecepatan Tangani Karhutla di OKI
Inisiatif Pengelolaan Lahan 4.000 Hektare di OKI: Kolaborasi Tiga Pilar untuk Pembangunan Berkelanjutan OKI, Sumsel
282 Personel Gabungan Amankan Aksi Damai Warga Pematang Panggang di PN Kayuagung
Kapolres OKI Beri Kejutan Ucapan Selamat HUT Kejaksaan RI ke-80
POLRES OKI UNGKAP KASUS PENGANCAMAN MENGGUNAKAN SENJATA API RAKITAN DI AREA KEBUN PT.PSM

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:54

Perkuat Kedisiplinan dan Kesiapan Audit, Kantah Purbalingga Gelar Apel Pagi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:53

Entry Meeting Audit Kinerja, Kantah Purbalingga Perkuat Komitmen Tata Kelola yang Akuntabel

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:51

Hadir Lebih Dekat dengan Masyarakat, Kantah Purbalingga Buka Layanan ATR/BPN DEKAT di Purbalingga Foodcourt Center

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:49

Tingkatkan Pemahaman Pengguna Layanan, Kantah Purbalingga Sosialisasikan Peta Analisis Penatagunaan Tanah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:47

Kantah Purbalingga Ikuti Pengarahan Persiapan PTSL Tahun Anggaran 2027

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:15

Di Ujung Indonesia, Pulau Kecil Terluar Dijaga dengan Kepastian Hukum Hak atas Tanah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:14

Layanan ATR/BPN Dekat, Permudah Masyarakat Dapatkan Informasi Pertanahan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:53

PELATARAN Jadi Solusi Warga Urus Layanan Pertanahan di Akhir Pekan

Berita Terbaru