Polsek Sanga Desa Tangkap Pelaku Curat di Macang Sakti, Satu Rekan Masih Buron

- Penulis

Senin, 6 April 2026 - 13:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUBA,-kompaslink.com|

Unit Reskrim Polsek Sanga Desa berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Dusun III, Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Kamis (2/4/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku bernama Revallado bin Paisal (19), warga Desa Ulak Embacang, Kecamatan Sanga Desa. Pelaku diketahui melakukan pencurian di rumah milik Rama Hendra (24) saat korban sedang tertidur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Sanga Desa IPTU Dr. Candra Kalepi menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis dini hari sekitar pukul 00.32 WIB. Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang sebelum mengambil sejumlah barang berharga milik korban.

“Pelaku masuk ke rumah korban saat korban sedang tertidur, kemudian mengambil beberapa barang berharga yang ada di dalam rumah,” ujar IPTU Candra, Minggu (5/4/2026).

Dalam menjalankan aksinya, pelaku tidak bekerja sendiri. Ia beraksi bersama rekannya Heru bin Suharman yang kini masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Adapun barang-barang yang berhasil digondol pelaku di antaranya satu tabung gas, alat pancing dan stik pancing, rokok, mie instan, sepatu safety, aki, tas berisi dokumen penting, powerbank, serta satu unit handphone.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp6,23 juta dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sanga Desa.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku saat berada di sebuah pondok di Dusun II Desa Macang Sakti.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Ia berperan mengambil dan menyembunyikan barang hasil curian, sementara rekannya menunggu di luar dan membantu mengangkut barang-barang tersebut,” jelasnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus serta memburu satu pelaku lainnya yang masih buron.
“Kasus ini masih kami kembangkan, termasuk memburu pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang,” tegas Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Pewarta:Rudihartono.m

Berita Terkait

Berkat Laporan Warga, Pengedar Sabu di Rantau Panjang Dibekuk Satres Narkoba Polres Muba
Polres Muba Tangkap Pengedar Sabu di Lawang Wetan, Belasan Paket Siap Edar Disita
Satu Telepon ke 110, Polres Muba Langsung Bergerak: Pemudik Mogok Ditangani hingga Bisa Lanjut Perjalanan
Aksi LSM TRINUSA di Pemkab Muba Kecam Proposal Camat Babat Toman dan Tagih Janji Manis Bupati
Diduga Gudang Penimbunan dan Pengoplosan BBM Beroperasi Dekat Permukiman Warga di Babat Supat
LSM TRINUSA Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa 12 Maret 2026, Soroti Proposal Camat Babat Toman Minta Dana Rp56,7 Juta ke Perusahaan dan Pengusaha Minyak
Penembakan di Area Sumur Minyak Ilegal Keluang Terungkap, Pelaku Diamankan
Polres Muba Bangun Jembatan Penghubung Dusun 2 dan Dusun 3 Desa Tanjung Agung Barat

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 04:17

Sinergi Masyarakat-Polri, Kapolda Sumsel Groundbreaking Asrama Panti Asuhan di Palembang

Kamis, 16 April 2026 - 03:33

Paparan Dandim Ungkap Progres KDKMP dan Jembatan, Danrem 044/Gapo Minta Akselerasi

Kamis, 16 April 2026 - 03:30

Danrem 044/Gapo Dampingi Kunker Pangdam II/Swj Tinjau Yon TP 949/Depati Reksa di OKI

Kamis, 16 April 2026 - 03:21

Polrestabes Palembang Bekuk Pengedar Sabu 10 Paket di Ki Marogan Kertapati

Kamis, 16 April 2026 - 03:11

Respon Cepat Polres Lahat Ungkap Curanmor, Pelaku Diringkus dalam Hitungan Hari

Rabu, 15 April 2026 - 18:07

Wakil Bupati Samosir Sampaikan Usulan Program Strategis ke Kementerian Kehutanan RI terkait Pengelolaan Kawasan Hutan

Rabu, 15 April 2026 - 05:05

Polda Sumsel Gelar Walimatussafar, Wujudkan Polri Humanis dan Berintegritas

Rabu, 15 April 2026 - 03:05

Bupati Samosir Terima Hibah Aset Rp.37 Miliar dari Kementerian PU

Berita Terbaru