MUBA,-kompaslink.com|
Unit Reskrim Polsek Sanga Desa berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Dusun III, Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Kamis (2/4/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku bernama Revallado bin Paisal (19), warga Desa Ulak Embacang, Kecamatan Sanga Desa. Pelaku diketahui melakukan pencurian di rumah milik Rama Hendra (24) saat korban sedang tertidur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Sanga Desa IPTU Dr. Candra Kalepi menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis dini hari sekitar pukul 00.32 WIB. Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang sebelum mengambil sejumlah barang berharga milik korban.
“Pelaku masuk ke rumah korban saat korban sedang tertidur, kemudian mengambil beberapa barang berharga yang ada di dalam rumah,” ujar IPTU Candra, Minggu (5/4/2026).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku tidak bekerja sendiri. Ia beraksi bersama rekannya Heru bin Suharman yang kini masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Adapun barang-barang yang berhasil digondol pelaku di antaranya satu tabung gas, alat pancing dan stik pancing, rokok, mie instan, sepatu safety, aki, tas berisi dokumen penting, powerbank, serta satu unit handphone.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp6,23 juta dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sanga Desa.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku saat berada di sebuah pondok di Dusun II Desa Macang Sakti.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Ia berperan mengambil dan menyembunyikan barang hasil curian, sementara rekannya menunggu di luar dan membantu mengangkut barang-barang tersebut,” jelasnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus serta memburu satu pelaku lainnya yang masih buron.
“Kasus ini masih kami kembangkan, termasuk memburu pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang,” tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Pewarta:Rudihartono.m









