Nyamar Jadi Pembeli, Penyidik Polda Sumsel Ringkus Pengedar Ratusan Ekstasi di Cengal

- Penulis

Selasa, 26 Mei 2026 - 06:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUMATERA SELATAN —kompaslink.com|

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Selatan. Melalui operasi penyamaran atau undercover buy, penyidik berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis ekstasi dan menangkap dua wanita yang diduga sebagai pengedar di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Jumat malam, 22 Mei 2026, di kawasan pinggir jalan raya Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Operasi dipimpin langsung oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP C.S. Panjaitan di bawah kendali Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Yulian Perdana, S.I.K.

Kasus ini bermula dari informasi intelijen terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Cengal. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan penyelidikan mendalam dan menyusun strategi penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli.

Saat proses transaksi berlangsung, dua tersangka wanita berinisial R (32) dan A (38) tertangkap tangan menyerahkan kantong plastik hitam berisi narkotika kepada petugas yang menyamar. Tim langsung bergerak cepat melakukan penangkapan dan pengamanan di lokasi kejadian.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita barang bukti berupa 170 butir pil ekstasi berlogo granat warna merah muda dengan berat bruto mencapai 62,41 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit telepon seluler yang diduga digunakan para tersangka sebagai sarana komunikasi dalam menjalankan transaksi narkotika.

Kedua tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Markas Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan pemasok maupun pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua pelaku terancam hukuman pidana berat atas keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari langkah strategis Polda Sumsel dalam menjaga stabilitas keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak tatanan sosial masyarakat.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Yulian Perdana, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan represif dan pengembangan jaringan terhadap seluruh pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Sumsel.

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran narkotika. Operasi ini merupakan bukti bahwa jajaran Ditresnarkoba terus bergerak secara profesional dan terukur untuk membongkar jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Yulian Perdana, S.I.K.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan narkotika menjadi salah satu prioritas utama dalam menjaga keamanan dan ketahanan sosial masyarakat.

“Kami berkomitmen penuh mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika demi melindungi masyarakat dan masa depan generasi bangsa. Polda Sumsel akan terus menindak tegas seluruh jaringan pelaku narkoba yang mencoba merusak wilayah Sumatera Selatan,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Saat ini penyidik Ditresnarkoba Polda Sumsel masih melakukan pengembangan untuk memburu jaringan pemasok serta pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

(Red KL)

Berita Terkait

Pembangunan Cathlab RSUD Hadrianus Sinaga Dimulai, Wamenkes RI dan Bupati Samosir Letakkan Batu Pertama
Anggaran 27,85 M digelontorkan, Sinergitas Pemkab Samosir dan Pemprov Sumut Berlanjut, Peningkatan Ruas Jalan Gonting–Janji Sepanjang 5 Km Dimulai
Pisah Sambut Dandim 0210/Tapanuli Utara, Bupati Samosir Harapkan Sinergi Forkopimda Semakin Solid
DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO POLICE LINE LUBANG TAMBANG DAN TROMOL PENGOLAHAN EMAS DI GORONTALO UTARA
Kades Huta Dame Disorot, Kendaraan Dinas Diduga Melaju Tanpa Plat Nomor; Warga Minta Penegakan Aturan
Kabupaten Samosir Dapat Alokasi TKD Rp38 Miliar, Bupati Tegaskan Komitmen Pengelolaan Tepat Sasaran
Tim UK FCDO, Bapperida Sumut dan Pemkab Samosir Tinjau Implementasi Pompa Air Tenaga Surya di Kabupaten Samosir
.

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:21

Penggerebekan di Sukarami, Satresnarkoba Polrestabes Palembang Amankan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:01

Kapos PBK Alang-alang Lebar Menyangkal Adanya Kerjasama Dengan Pihak Ketiga Simulasi Pemadam Kebakaran

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:33

Audiensi Kapolsek Sako Bersama Organisasi Masyarakat di Kota Palembang

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:54

Perkuat Kesejahteraan Prajurit, Pangdam II/Swj Sambut Audiensi Tim Sosialisasi Bank Himbara

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:49

Dukung Stabilitas Nasional, Kapolda Sumsel Hadiri Peluncuran Buku Sejarah NU Sumatera Selatan

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:04

Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan, Korem 044/Gapo Gelar Upacara Hari Anak Nasional 2026

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:00

Kapolda Sumsel Serahkan Penghargaan Ketahanan Pangan, Perkuat Dukungan Program Nasional

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:16

Audiensi Panit Intelkam Polda Sumsel Ke Sekretariat DPC HBB Kota Palembang  

Berita Terbaru

Ogan Komering Ilir

Polres OKI Gagalkan Peredaran Sabu di Desa Kampung Baru Mesuji Makmur

Sabtu, 25 Jul 2026 - 16:15