Purbalingga – Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga melaksanakan Sidang Panitia A dan kegiatan Tinjauan Lapang dalam rangka permohonan Pengakuan/Penegasan Hak pada Selasa, 6 Januari 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan pada dua lokasi, yaitu satu bidang tanah di Kelurahan Purbalingga Wetan dan dua bidang tanah di Kelurahan Wirasana. Sidang Panitia A dan tinjauan lapang bertujuan untuk memastikan kebenaran data fisik dan yuridis sebagai dasar penetapan hak atas tanah.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh para pemohon serta perangkat kelurahan setempat yang turut memberikan keterangan dan dukungan data pendukung. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas hak atas tanah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
————————————————————————–
Follow, Like, Komen, dan Subscribe update informasi tentang Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga melalui akun media sosial Kami:
Twitter : @kantahkabpbg
Instagram : @atrbpn_purbalingga
Youtube : Kantah Kab Purbalingga
Facebook : @KantahKabPurbalingga
Tiktok : Kantah Purbalingga
#kantahkabpurbalingga #purbalingga #instapurbalingga #atrbpnpurbalingga
#infopurbalingga #jateng #apelpagi #sertipikatelektronik
#melayaniprofesionalterpercaya











