Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga melaksanakan Sidang Panitia A sekaligus tinjauan lapang terhadap tanah wakaf mushola yang berlokasi di Desa Karangasem, Kecamatan Kertanegara. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kejelasan status hukum tanah wakaf sebagai bagian dari proses pelayanan pertanahan yang tertib dan akuntabel.
Sidang Panitia A dilaksanakan dengan melibatkan unsur terkait, termasuk pemerintah desa dan pemohon, guna melakukan verifikasi data yuridis dan fisik di lapangan. Tim Panitia A secara langsung meninjau lokasi tanah wakaf untuk mencocokkan data administrasi dengan kondisi riil di lapangan.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga berkomitmen mendukung kepastian hukum aset wakaf agar dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan umat dan masyarakat. Proses ini juga menjadi wujud nyata pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan terpercaya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
————————————————————————–
Follow, Like, Komen, dan Subscribe update informasi tentang Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga melalui akun media sosial Kami:
Twitter : @kantahkabpbg
Instagram : @atrbpn_purbalingga
Youtube : Kantah Kab Purbalingga
Facebook : @KantahKabPurbalingga
Tiktok : Kantah Purbalingga











