
Purbalingga – Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga melaksanakan Sidang Tim Panitia Pemeriksaan Tanah “A” serta tinjauan lapang terkait permohonan Hak Wakaf oleh Perkumpulan Nahdlatul Ulama (NU) pada Rabu (03/12/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian proses penataan administrasi pertanahan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah yang akan dimanfaatkan bagi kepentingan keagamaan dan sosial.
Objek pemeriksaan meliputi 6 bidang tanah yang berlokasi di Desa Karangasem, Kecamatan Kertanegara, dengan status awal Tanah Bekas Hak Milik Adat. Tim Panitia Pemeriksaan Tanah “A” melakukan verifikasi data fisik dan yuridis, memastikan kesesuaian batas bidang, penggunaan tanah, serta kelengkapan dokumen permohonan.
Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Perkumpulan Nahdlatul Ulama selaku pemohon, Kepala Desa Karangasem, dan perangkat desa yang turut memberikan keterangan lapangan. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar, tertib, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
————————————————————————–
Follow, Like, Komen, dan Subscribe update informasi tentang Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga melalui akun media sosial Kami:
Twitter : @kantahkabpbg
Instagram : @atrbpn_purbalingga
Youtube : Kantah Kab Purbalingga
Facebook : @KantahKabPurbalingga
Tiktok : Kantah Purbalingga
Whatsapp : wa.me/081328021227











