
Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga melaksanakan Sidang Panitia Pemeriksaan Tanah “A” dalam rangka proses Pengakuan/Penegasan Hak atas tanah yang berlokasi di Desa Bajong, Kecamatan Bukateja. Sidang dilaksanakan di Balai Desa Bajong dengan dihadiri oleh Panitia “A”, perangkat desa, pemohon, serta unsur masyarakat terkait.
Dalam kegiatan tersebut, Panitia “A” melakukan pemeriksaan administrasi dan memastikan kelengkapan data serta riwayat penguasaan tanah yang diajukan oleh pemohon.
Setelah sidang berlangsung, kegiatan dilanjutkan dengan pengecekan lapang untuk memastikan kebenaran data fisik dan batas-batas bidang tanah secara langsung di lokasi. Tim Panitia “A”, pemohon, dan perangkat desa bersama-sama melakukan verifikasi lapangan guna memastikan objek tanah sesuai dengan data yuridis yang diajukan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
————————————————————————–
Follow, Like, Komen, dan Subscribe update informasi tentang Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga melalui akun media sosial Kami:
Twitter : @kantahkabpbg
Instagram : @atrbpn_purbalingga
Youtube : Kantah Kab Purbalingga
Facebook : @KantahKabPurbalingga
Tiktok : Kantah Purbalingga
Whatsapp : wa.me/081328021227











