
Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga menggelar Sidang Tim Panitia Pemeriksaan Tanah “A” yang membahas 37 (tiga puluh tujuh) bidang tanah Hak Pakai. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga pada Selasa, 28/10/2025.
Status tanah – tanah yang diperiksa merupakan tanah negara dalam penguasaan Pemerintah Kabupaten Purbalingga. Sidang ini bertujuan untuk memastikan kejelasan status hukum, batas, serta pemanfaatan tanah sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga pengelolaan aset daerah dapat berjalan transparan dan akuntabel.
Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain:
Kepala Desa Cipaku, Kepala Desa Sanguwatang, Kepala Desa Serang, Kepala Desa Sidakangen, Kepala Kelurahan Karangmanyar, Kepala Desa Karangpetir, Kepala Desa Metenggeng, Kepala Desa Patemon, Kepala Kelurahan Wirasana, Kepala Desa Kajongan, Kepala Desa Gembong Wetan, Kepala Desa Brobot, Kepala Desa Kedunglegok, Kepala Desa Karangbanjar, dan Kepala Desa Beji.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui kegiatan ini, diharapkan proses penetapan hak atas tanah dapat berjalan tertib, memberikan kepastian hukum, serta mendukung pembangunan di Kabupaten Purbalingga.
————————————————————————–
Follow, Like, Komen, dan Subscribe update informasi tentang Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga melalui akun media sosial Kami:
Twitter : @kantahkabpbg
Instagram : @atrbpn_purbalingga
Youtube : Kantah Kab Purbalingga
Facebook : @KantahKabPurbalingga
Tiktok : Kantah Purbalingga
Whatsapp : wa.me/081328021227













