Selasa, (16 September 2025) – Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga melaksanakan Sidang Panitia Pemeriksaan Tanah “A” serta pengecekan lapang atas permohonan sebidang Tanah Hak Pakai atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Objek tanah yang diperiksa terletak di Desa Karangjambu, Kecamatan Karangjambu, dengan status Tanah Negara dalam penguasaan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Rencana pemanfaatan tanah tersebut adalah untuk pembangunan Sub Sektor Polsek Karangjambu sebagai wujud penguatan pelayanan dan pengamanan masyarakat di wilayah setempat.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam mendukung penataan dan kepastian hukum atas tanah yang digunakan untuk kepentingan pelayanan publik, sekaligus sinergi dengan institusi penegak hukum demi terciptanya ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
————————————————————————–
Follow, Like, Komen, dan Subscribe update informasi tentang Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga melalui akun media sosial Kami:
Twitter : @kantahkabpbg
Instagram : @atrbpn_purbalingga
Youtube : Kantah Kab Purbalingga
Facebook : @KantahKabPurbalingga
Tiktok : Kantah Purbalingga
Whatsapp : wa.me/081328021227











