Purbalingga – Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga melaksanakan Sidang Panitia Pemeriksaan Tanah “A” dan tinjauan lapang terkait permohonan 48 (empat puluh delapan) bidang Hak Pakai Tanah Negara dalam penguasaan Pemerintah Kabupaten Purbalingga pada Selasa, 29 Agustus 2025,
Kegiatan ini berlangsung di Aula Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga dengan dihadiri oleh Pemerintah Kabupaten Purbalingga selaku pemohon serta para Kepala Desa dari 14 desa, yaitu: Tetel, Penambongan, Purbasari, Grecol, Karangmanyar, Blater, Bungkanel, Banjarkerta, Kaliori, Jambudesa, Kalialang, Brobot, Bojongsari, dan Sidakangen.
Sidang Panitia Pemeriksaan Tanah “A” merupakan tahapan penting dalam proses pemberian hak atas tanah, khususnya untuk menjamin kepastian hukum dan ketertiban administrasi pertanahan. Melalui kegiatan ini, diharapkan terwujud tata kelola pertanahan yang lebih baik, transparan, dan mendukung pembangunan di Kabupaten Purbalingga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
————————————————————————–
Follow, Like, Komen, dan Subscribe update informasi tentang Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga melalui akun media sosial Kami:
Twitter : @kantahkabpbg
Instagram : @atrbpn_purbalingga
Youtube : Kantah Kab Purbalingga
Facebook : @KantahKabPurbalingga
Tiktok : Kantah Purbalingga
Whatsapp : wa.me/081328021227











