Ogan Ilir (Sumsel)-kompaslink.com|
Oknum guru PNS yang mengajar di SD Negeri 13 Rambang Kuang berinisial “E” yang telah menerima Tunjangan Sertifikasi SD Negeri tersebut terletak di Desa Ulak Segara Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan
“E, di duga sering bolos dan tidak melaksanakan tugas yang sebagaimana mestinya padahal E adalah Guru wali kelas lima, E cuma masuk datang ke Sekolah menjalankan tugasnya di hari Senin, Selasa, dan kamis ini saja sedangkan hari Jumat dan hari Rabu ini tidak masuk lagi, (21/8/25)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lagi lagi sangat di sayangkan pada hari kamis Tgl 31 Juli 2025 yang lalu sempat adu argumen cekcok mulut di Sekolah karena E tidak terima di tegurkan oleh salah satu Guru karena E selalu datang terlambat “terangnya,
Menurut keterangan dari narasumber bahwa E sudah lama menjadi Guru PNS lebih kurang 5 Tahun dan sudah ada Sertifikasi tetapi E jarang masuk di hari Jumat dan Rabu padahal E adalah wali kelas Lima “ungkapnya,
Kepala Sekolah SD Negeri 13 Rambang Kuang sudah pernah memberikan teguran kepada E karena E masuk Sekolah selalu terlambat namun
teguran itu tidak di indahkan Oleh E, masih saja masuk Sekolah tiga hari dalam seminggu, “katanya,”
Saat di konfirmasi Oleh awak media lewat Telpon Via WhatsApp Kepala Sekolah Suharsa mengatakan E ternyata sudah Tuju Tahun jadi Guru dan baru dua Tahun ini sertipikasi, dalam percakapan berlanjut ada yang di benarkan tentang kelakuan E dan ada juga yang menyangkal Oleh Kepala Sekolah Suharsa tersebut,
Sanksi bagi guru PNS yang jarang masuk kerja diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemecatan. Sanksi yang diberikan akan tergantung pada tingkat pelanggaran, yaitu jumlah hari tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dalam setahun dan apakah tidak masuk kerja dilakukan secara terus menerus.
Kami berharap kepada Dinas Pendidikan kabupaten Ogan Ilir agar segera memberikan Tindakan Tegas Kepada Oknum E Guru PNS yang sengaja mengabaikan tugas dan kedisiplinannya karena hal tersebut sudah mencoreng nama baik Guru Guru dan merugikan Negara serta murid kelas Lima selalu terabaikan, hal tersebut bisa penundaan kenaikan pangkat dan bisa di copot sebagai pegawai Negeri Guru PNS.
(TIM RED)









