Oknum Guru PNS di SD Negeri 13 Rambang Kuang Masuk Sekolah Hanya Tiga Hari Dalam Seminggu

- Penulis

Jumat, 22 Agustus 2025 - 21:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ogan Ilir (Sumsel)-kompaslink.com|

Oknum guru PNS yang mengajar di SD Negeri 13 Rambang Kuang berinisial “E” yang telah menerima Tunjangan Sertifikasi SD Negeri tersebut terletak di Desa Ulak Segara Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan

“E, di duga sering bolos dan tidak melaksanakan tugas yang sebagaimana mestinya padahal E adalah Guru wali kelas lima, E cuma masuk datang ke Sekolah menjalankan tugasnya di hari Senin, Selasa, dan kamis ini saja sedangkan hari Jumat dan hari Rabu ini tidak masuk lagi, (21/8/25)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lagi lagi sangat di sayangkan pada hari kamis Tgl 31 Juli 2025 yang lalu sempat adu argumen cekcok mulut di Sekolah karena E tidak terima di tegurkan oleh salah satu Guru karena E selalu datang terlambat “terangnya,

Menurut keterangan dari narasumber bahwa E sudah lama menjadi Guru PNS lebih kurang 5 Tahun dan sudah ada Sertifikasi tetapi E jarang masuk di hari Jumat dan Rabu padahal E adalah wali kelas Lima “ungkapnya,

Kepala Sekolah SD Negeri 13 Rambang Kuang sudah pernah memberikan teguran kepada E karena E masuk Sekolah selalu terlambat namun
teguran itu tidak di indahkan Oleh E, masih saja masuk Sekolah tiga hari dalam seminggu, “katanya,”

Saat di konfirmasi Oleh awak media lewat Telpon Via WhatsApp Kepala Sekolah Suharsa mengatakan E ternyata sudah Tuju Tahun jadi Guru dan baru dua Tahun ini sertipikasi, dalam percakapan berlanjut ada yang di benarkan tentang kelakuan E dan ada juga yang menyangkal Oleh Kepala Sekolah Suharsa tersebut,

Sanksi bagi guru PNS yang jarang masuk kerja diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemecatan. Sanksi yang diberikan akan tergantung pada tingkat pelanggaran, yaitu jumlah hari tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dalam setahun dan apakah tidak masuk kerja dilakukan secara terus menerus.

Kami berharap kepada Dinas Pendidikan kabupaten Ogan Ilir agar segera memberikan Tindakan Tegas Kepada Oknum E Guru PNS yang sengaja mengabaikan tugas dan kedisiplinannya karena hal tersebut sudah mencoreng nama baik Guru Guru dan merugikan Negara serta murid kelas Lima selalu terabaikan, hal tersebut bisa penundaan kenaikan pangkat dan bisa di copot sebagai pegawai Negeri Guru PNS.

(TIM RED)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Bekuk Dua Pengedar Sinte di Indralaya Raya, Timbangan Digital dan Uang Rp3,5 Juta Disita
Pelajar di Ogan Ilir Ngamuk Bawa Parang, Wartawan Diancam di Depan Rumah
Kapolres Ogan Ilir Pimpin Langsung Pengamanan TKP Kebakaran di Desa Ibul Besar 3
Sinergi Polsek dan Satresnarkoba Berbuah Hasil, Dua Pengedar Sabu Bertetangga Dibekuk di Pemulutan
Bhabinkamtibmas Polsek Pemulutan Monitoring Perkembangan Tanaman Jagung Program Ketahanan Pangan Seluas 2 Hektar
Polres Ogan Ilir Serahkan 25 Unit Mesin Pipil Jagung Bantuan Kapolda Sumsel dan Bank BRI untuk Polres Jajaran dan Kelompok Tani
Kompak dan Harmonis, Kapolres dan Waka Polres Ogan Ilir Maksimal Amankan Kunker Kapolri
Hampir Dua Tahun Bersama, Duet Kapolres-Wakapolres OI Sigap Pimpin Pengamanan Presiden, Wapres Hingga Kapolri

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 07:53

Ribuan Massa Kepung Kantor Bupati Muba, Desak Pemerintah Legalkan Penyulingan Minyak Tradisional

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:23

Panen Raya Jagung di Muba, Sinergi Polisi dan Warga Dukung Swasembada Pangan 2026

Senin, 6 April 2026 - 13:09

Polsek Sanga Desa Tangkap Pelaku Curat di Macang Sakti, Satu Rekan Masih Buron

Kamis, 2 April 2026 - 02:38

Berkat Laporan Warga, Pengedar Sabu di Rantau Panjang Dibekuk Satres Narkoba Polres Muba

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:14

Polres Muba Tangkap Pengedar Sabu di Lawang Wetan, Belasan Paket Siap Edar Disita

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:15

Satu Telepon ke 110, Polres Muba Langsung Bergerak: Pemudik Mogok Ditangani hingga Bisa Lanjut Perjalanan

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:12

Aksi LSM TRINUSA di Pemkab Muba Kecam Proposal Camat Babat Toman dan Tagih Janji Manis Bupati

Kamis, 12 Maret 2026 - 02:51

Diduga Gudang Penimbunan dan Pengoplosan BBM Beroperasi Dekat Permukiman Warga di Babat Supat

Berita Terbaru