Polres Muba Tangkap Pengedar Sabu di Lawang Wetan, Belasan Paket Siap Edar Disita

- Penulis

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUSI BANYUASIN —kompaslink.com| Kepolisian Resor Musi Banyuasin melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan dengan mengungkap kasus peredaran sabu di Kecamatan Lawang Wetan, Selasa (31/3/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka pria berinisial N (39) yang diduga kuat terlibat dalam jaringan pengedar narkotika jenis sabu di Desa Rantau Panjang.

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkotika di lingkungan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Res Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya, S.IP., M.H., memerintahkan tim lidik yang dipimpin IPDA Angga Wibowo, S.H., untuk melakukan penyelidikan secara intensif.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah memastikan target dan lokasi, petugas melakukan penangkapan di sebuah rumah kawasan Perumahan PT. GPI 1 Blok C No. 7 sekira pukul 07.45 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi 13 paket sabu yang disembunyikan di saku celana tersangka. Pengembangan selanjutnya dilakukan di dalam rumah, di mana petugas kembali menemukan dua paket sabu tambahan yang disimpan di bawah kasur.

Dari hasil pengungkapan tersebut, total barang bukti yang diamankan sebanyak 15 paket sabu dengan berat bruto 3,77 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek Oppo A3x warna biru yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi, serta satu helai celana sebagai barang bukti pendukung.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel dan jajaran tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayahnya.

“Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku peredaran narkoba. Ini adalah komitmen kami dalam melindungi masyarakat serta menjaga stabilitas keamanan di Sumatera Selatan,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan secara cepat dan tepat.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Musi Banyuasin untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Polda Sumatera Selatan mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing kepada pihak kepolisian terdekat.

Pewarta:Rudihartono.m

Berita Terkait

Sambangi Dua Sekolah, Kapolsek Batanghari Leko Sampaikan Imbauan Kamtibmas dan Waspada 3C
Gerak Cepat, Polsek Batanghari Leko Bersama Tim Gabungan Padamkan Karhutbunlah di Tanah Abang
Satbrimob Polda Sumsel Bersama TNI dan Manggala Agni Tangani Karhutla di Muba
Polres Muba Gelar Latkatpuan Binmas, Perkuat Deteksi Dini dan Pencegahan Karhutla
Security Medco Gelar Aksi Damai Serentak di Seluruh Koridor Muba, Sampaikan Enam Tuntutan
Wujud Kepedulian, Polsek Sekayu Bantu Warga Terdampak Longsor Jalan Laskar Jimbun
Satpolairud Polres Muba Hadir di Tengah Musibah Longsor, Salurkan Bantuan untuk Warga
Diduga Dipicu Racun Nyamuk Bakar, Kebakaran Pondok di Muba Tewaskan Ayah dan Anak

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:54

Perkuat Kedisiplinan dan Kesiapan Audit, Kantah Purbalingga Gelar Apel Pagi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:53

Entry Meeting Audit Kinerja, Kantah Purbalingga Perkuat Komitmen Tata Kelola yang Akuntabel

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:51

Hadir Lebih Dekat dengan Masyarakat, Kantah Purbalingga Buka Layanan ATR/BPN DEKAT di Purbalingga Foodcourt Center

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:49

Tingkatkan Pemahaman Pengguna Layanan, Kantah Purbalingga Sosialisasikan Peta Analisis Penatagunaan Tanah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:47

Kantah Purbalingga Ikuti Pengarahan Persiapan PTSL Tahun Anggaran 2027

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:15

Di Ujung Indonesia, Pulau Kecil Terluar Dijaga dengan Kepastian Hukum Hak atas Tanah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:14

Layanan ATR/BPN Dekat, Permudah Masyarakat Dapatkan Informasi Pertanahan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:53

PELATARAN Jadi Solusi Warga Urus Layanan Pertanahan di Akhir Pekan

Berita Terbaru