Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota terus mendorong percepatan transformasi layanan pertanahan menuju era digital. Salah satu langkah strategisnya adalah penerbitan Sertipikat Tanah Aset Instansi Pemerintah secara elektronik.
Langkah ini bukan hanya sekadar inovasi, tetapi juga bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan efisiensi, keamanan data, dan transparansi pengelolaan aset negara.
Sertipikat elektronik memiliki sejumlah keunggulan, seperti:
– Keamanan lebih tinggi, karena dilengkapi tanda tangan elektronik yang terverifikasi.
– Akses mudah dan cepat, dapat diunduh atau dicetak kapan saja oleh pemilik yang berwenang.
– Minim risiko kehilangan atau kerusakan fisik seperti pada sertipikat kertas.
– Mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan modern sesuai amanat reformasi birokrasi.
Sejalan dengan itu, Kementerian ATR/BPN juga mengembangkan aplikasi Sentuh Tanahku, sebuah platform digital yang memungkinkan masyarakat, instansi pemerintah, dan pelaku usaha mengakses informasi pertanahan secara langsung dari handphone. Sosialisasi mengenai sertipikat elektronik dan penggunaan aplikasi Sentuh Tanahku menjadi sangat penting agar setiap instansi pemerintah memahami manfaat, prosedur, dan keamanan sistem ini. Dengan pemahaman yang baik, proses migrasi dari sertipikat fisik ke elektronik dapat berjalan lancar, serta mencegah kendala administrasi di masa mendatang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Transformasi digital di bidang pertanahan ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan hukum atas aset negara, mempercepat pelayanan, dan mewujudkan pengelolaan tanah yang lebih modern.











