Bukateja – Senin, 4 Agustus 2025, telah dilaksanakan Sidang Panitia Pemeriksaan Tanah “A” dalam rangka kegiatan Pengakuan/Penegasan Hak atas tanah yang berlokasi di Desa Majasari dan Desa Bukateja, Kecamatan Bukateja. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses administrasi pertanahan untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat.
Sidang Panitia Pemeriksaan Tanah “A” ini dihadiri oleh para pemohon yang mengajukan pengakuan atau penegasan hak atas tanah mereka, serta perangkat desa setempat yang turut memberikan dukungan dan keterangan administratif guna kelancaran proses pemeriksaan.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar. Tim Panitia Pemeriksaan Tanah “A” melakukan pengecekan terhadap data yuridis dan fisik secara langsung di lapangan, serta mencatat hasil-hasil pemeriksaan untuk dijadikan dasar dalam penetapan hak atas tanah dimaksud.
—————————————————————————
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Follow, Like, Komen, dan Subscribe update informasi tentang Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga melalui akun media sosial Kami:
Twitter : @kantahkabpbg
Instagram : @atrbpn_purbalingga
Youtube : Kantah Kab Purbalingga
Facebook : @Kantah Kab Purbalingga
Tiktok : Kantah Purbalingga
Whatsapp : wa.me/081328021227











