Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga melaksanakan Sidang Tim Panitia “A” dan Pemeriksaan Lapang terkait permohonan Penetapan Hak Wakaf atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama. Lokasi tanah yang dimohonkan berada di Desa Karangduren, Kecamatan Bobotsari dan Desa Sumilir, Kecamatan Kemangkon, dengan status tanah bekas Hak Milik Adat.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga, serta Kepala Desa Karangduren dan Sumilir, sebagai bentuk sinergi lintas sektor dalam mendukung tertib administrasi pertanahan dan penguatan legalitas aset wakaf.
—————————————————————————
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Follow, Like, Komen, dan Subscribe update informasi tentang Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga melalui akun media sosial Kami:
Twitter : @kantahkabpbg
Instagram : @atrbpn_purbalingga
Youtube : Kantah Kab Purbalingga
Facebook : @KantahKabPurbalingga
Tiktok : Kantah Purbalingga
Whatsapp : wa.me/081328021227











