Penertiban Penurunan Alat Peraga Kampanyenya Pemilukada 2024

- Penulis

Minggu, 24 November 2024 - 10:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TOBA (SUMUT), KOMPASLINK.com|Kecamatan Habinsaran Kabupaten Toba Minggu 24.11.2024, penurunan penertiban alat peraga kampanye (APK), Sesuai dengan peraturan Bawaslu RI, turunannya kepala Bawaslu Kabupaten Toba, disebut kan pasal 66 ayat7.uu nomor 10 tahun 2016. Alat peraga Kampanyenya, harus sudah dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara. yang diperjelas lagi Pkpu 13. pasal 28 ayat 5. yakni Alamat Peraga Kampanyenya harus sudah dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Bawaslu kabupaten Toba melalui devisikordip pencegahan dan Parmas. Japarlin Napitupulu dalam hal ini menjalankan tugas Pencegahan terhadap potensi pelanggaran di masa tenang, dan turut membantu mewujudkan wilayah yang kondusifitas serta menjadi bagian mewujudkan pilkada yang ber etika aman dan ber integritas.

 

Dalam penertiban alat peraga kampanye ini di Kecamatan Habinsaran Kabupaten Toba, Bawaslu Kabupaten Toba serta dengan rekan kerja nya, turun langsung kelapangan dimulai dari titik perbatasan antara kecamatan Silaen dan kecamatan Habinsaran,turut serta ketua panwas kecamatan Kristian Napitupulu serta rekan nya,dan beberapa PKD dari 5 desa.

 

Penertiban Apk ini dilakukan secara bersama sama perwakilan dari Satpol PP kabupaten Toba dan didampingi langsung oleh utusan dari Dan Ramil 0210 TU, serta perwakilan dari polres Toba.

 

Dengan adanya peraturan penertiban APK serta dengan Baliho,dan umbul umbul,serta BK lainya sepanjang tiga hari ini akan di turunkan seluruh nya Tampa terkecuali.

(J/Ndk)

Berita Terkait

PLN Nusa Daya UP NTB Perkuat Budaya K3L Melalui Simulasi Tanggap Darurat Kebakaran
Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat
Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga Serahkan Sertipikat PTSL kepada Warga Desa Karangtengah ​
Perkuat Kepastian Hukum Aset Negara, Kantah Purbalingga Serahkan Sertipikat BMN Kejaksaan Negeri Purbalingga
12 PPATS Dilantik, Perkuat Pelayanan Pertanahan di Kabupaten Purbalingga
Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah
Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga Ikuti Launching Transformasi Layanan dan Organisasi Secara Daring
Semangat Kemerdekaan! Kepala Kantor Pertanahan Purbalingga Hadiri Upacara HUT RI ke-81 di Alun Alun Purbalingga

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:02

Tanamkan Cinta Sejak Dini, RA Baitul Hannan Deklarasikan Implementasi KBC

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:55

Perkuat Sinergi Penanganan Karhutla di Sumsel, Danrem 044/Gapo Sambut Kepala BNPB RI

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:52

Perkuat Mental dan Karakter Prajurit, Korem 044/Gapo Gelar Penyuluhan Binroh dan Bintalidjuang

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:43

Polda Sumsel Bersama Tim SAR Gabungan Evakuasi Tiga Korban Tenggelam di Sungai Musi

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:37

Polda Sumsel Perkuat Kemampuan Penyidik Tangani Perkara Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 - 00:14

Kemarau Panjang, Warga Kampung sukosari Gelar Sholat Istisqa

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:33

Danrem 044/Gapo Lepas Kasad Usai Kunker di Sumatera Selatan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:23

Perkuat Literasi AI di Dunia Pendidikan, Polda Sumsel dan Google for Education Latih Guru Madrasah Sumsel

Berita Terbaru