Waaw!!!Piralnya di Media Online Diduga Salah Satu Gudang BBM Ilegal di Sungai Pedado Terkesan Tak Tersentuh Hukum

- Penulis

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 07:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Palembang, Sumsel,-kompaslink.com|
Masih adanya beberapa gudang BBM diduga ilegal di wilayah hukum Polrestabes Palembang salah satunya di Sungai Pedado Kertapati Palembang.
Dari pantauan awak media di lapangan, Selasa (15/10/2024) terlihat aktivitas bisnis BBM diduga ilegal berjalan disiang hari tanpa adanya tindakan Aparat Penegak Hukum (APH).
Pada bulan lalu lokasi gudang ini dibongkar Aph,kini terkesan gudang baru buka ini tak tersentu Aph,Dari Firalnya berita online
tribuntipikor.

“Warga masyarakat yang sering melewati Sungai Pedado/Jl H.Sarkowi B, Keramasan Kec. Kertapati Palembang, Selasa (15/10/2024) sebut saja namanya Supr kepada awak media tribuntipikor mengatakan, “Kami masyarakat mengharapkan tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap pelaku bisnis BBM diduga ilegal, kami sangat terganggu saat sedang melewati jalan ini kerena banyaknya kendaraan BBM diduga ilegal menutupi jalan,” harapnya.
Sekedar informasi pelaku dijerat dengan pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-7 undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta kerja menjadi undang-undang JO pasal 55 ayat (1) KUHP JO pasal 188 KUHP dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan pidana denda paling banyak Rp60,000,000,000,00 (enam puluh miliar rupiah) dapat dikatakan Perpres 191/2014 dan perubahannya secara spesifik melarang penimbunan atau penyimpanan minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil) disisi lain pasal 53 Jo, pasal 23 ayat (2) huruf c undang-undang nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (UU 22 /2001) kemudian mengatur bahwa, setiap orang yang melakukan, pengolahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000,000,000,00 (lima puluh miliar rupiah) Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000,000,000,00 (empat puluh miliar rupiah).

Baca Juga:  Ketua DPD GRIB Jaya Sumsel,Sambut Langsung Kunjungan Silaturahmi Cawako Nandriani Octarina Beserta Rombongan

(Team)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Kodam II/Sriwijaya Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-97 : “Jayalah Selalu Pemuda Indonesia, Jayalah Bangsaku Indonesia”
Gelorakan Semangat Pemuda Indonesia, Korem 044/Gapo Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025
Polda Sumsel Peringati Hari Sumpah Pemuda, Teguhkan Peran Generasi Muda dalam Keamanan Nasional
Tegas, Polda Sumsel Rekomendasikan PTDH Oknum Polisi Terlibat Narkotika
Tim Gabungan Polda Sumsel Tangkap Ayah dan Anak Terduga Pelaku Pembunuhan di Sanga Desa
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Pelaku Pembunuhan di Baturaja Hingga ke Jambi
 “Viral di Medsos, Berujung Lapor Polisi: Kasus Perundungan di SMPN 31 Palembang Mencuat!”
Sindikat Perdagangan Bayi di Palembang Terbongkar: Polisi Amankan 4 Tersangka, Termasuk Ayah Kandung!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 09:13

Sidang Panitia Pemeriksaan Tanah “A”, 37 (tiga puluh tujuh) bidang tanah Hak Pakai

Minggu, 26 Oktober 2025 - 02:03

Rapatkan Barisan Kepala Daerah Se-Kaltim, Menteri Nusron: Solusi Penyelesaian Masalah Pertanahan Harus Berbasis Kemanusiaan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 22:01

Bahas Proses Bisnis Layanan dan SDM di Kaltim, Menteri Nusron: Kita Perlu Bertransformasi

Jumat, 24 Oktober 2025 - 09:17

Dari Hati ke Hati, Menteri Nusron Bahas Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah di Kaltim

Jumat, 24 Oktober 2025 - 04:17

Pengamatan Koordinat Patok Pilar Batas Utama (PBU) Batas Administrasi Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Pemalang

Jumat, 24 Oktober 2025 - 01:47

Serah Terima Pegawai Alih Tugas Kantor Pertanahan se-Eks Karesidenan Banyumas

Jumat, 24 Oktober 2025 - 01:06

36 Warga Terima Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Pembangunan Jaringan Irigasi Slinga (Lanjutan)

Rabu, 22 Oktober 2025 - 13:28

Peringati Hari Santri Nasional 2025, Menteri Nusron: Jadi Generasi yang Menyejahterakan Rakyat Indonesia

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page