Untuk Memperkaya Diri, Diduga Aktivitas Galian C di Trangkil Merusak Lahan Pertanian

- Penulis

Minggu, 13 Oktober 2024 - 01:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pati Jawa Tengah, Kompaklink.com // Beberapa hari, bulan kemarin terpantau jarangnya aktivitas galian C beroprasi, karena banyak dari aktivitas yang diduga melanggar hukum terkena razia. Namun hukum tersebut selalu di langgar oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Sehingga di pada hari Jum’at tanggal 11 Oktober 2924 tanpa disengaja team awak media saat di lapangan melihat aktivitas galian C yang berada di Kec. Trangkil.

Menurut informasi dari masyarakat, aktivitas galian C yang saat ini beroprasi, diduga hanya untuk memperkaya diri sendiri dan walaupun kegiatan seperti itu melanggar hukum, namun biasa-biasa saja. Dan yang melakukan kegiatan seperti itu orangnya juga sudah kaya dan punya nama inisial H. Jika tidak orang besar, kaya dan sudah biasa bisnis seperti itu dan dirinya tidak takut dengan hukum. Tidak mungkin kita orang tani berani membuka usaha seperti itu. Kita orang kecil ya, hanya mendapatkan dan menerima dampak dari ulah mereka, orang-orang kaya.” Kata bapak-bapak saat di jalan

” Apalagi ini mendekati musim hujan takutnya warga masyarakat kena aliran air yang tidak dapat terbendung, soalnya setiap hari tanah di gali dan diangkut oleh dump truk yang keluar dari lokasi hampir ratusan armada setiap hari.”ucap keluh bapak itu saat memberikan informasi

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut LSM Lira, Efendy, Penambangan pada lahan pertanian dapat membuat kerusakan lahan dan menurunnya kesuburan tanah. Kesuburan tanah penting untuk dijaga karena berkaitan dengan produksi tanaman dan berpengaruh terhadap pertanian di masa yang akan datang. Kegiatan galian C dapat menimbulkan rusaknya lingkungan petani, adanya pengikisan, kesuburan tanah hilang.

Penggalian lahan pertanian harus ada izin dari pihak Dispertan juga, selain dari pihak ESDM. Yang sebetulnya galian C itu tidak di lakukan disembarang tempat dan galian C agar tidak melanggar hukum sebaiknya patuhi peraturan yang berlaku.

(team)

Berita Terkait

Tingkatkan Kualitas Layanan, Kantah Purbalingga Ikuti Pengarahan Monitoring Pelayanan Pertanahan
Perkuat Kedisiplinan dan Kesiapan Audit, Kantah Purbalingga Gelar Apel Pagi
Entry Meeting Audit Kinerja, Kantah Purbalingga Perkuat Komitmen Tata Kelola yang Akuntabel
Hadir Lebih Dekat dengan Masyarakat, Kantah Purbalingga Buka Layanan ATR/BPN DEKAT di Purbalingga Foodcourt Center
Tingkatkan Pemahaman Pengguna Layanan, Kantah Purbalingga Sosialisasikan Peta Analisis Penatagunaan Tanah
Kantah Purbalingga Ikuti Pengarahan Persiapan PTSL Tahun Anggaran 2027
Di Ujung Indonesia, Pulau Kecil Terluar Dijaga dengan Kepastian Hukum Hak atas Tanah
Layanan ATR/BPN Dekat, Permudah Masyarakat Dapatkan Informasi Pertanahan

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 04:46

Polda Sumsel Perkuat Green Policing melalui Aksi Peduli Lingkungan di Komplek Pakri

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:28

Janjikan Lulus CPNS Kemenkumham Lewat Jalur Belakang, Pelaku Diamankan Jatanras Polda Sumsel

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:21

Rakor Karhutla Bersama Forkopimda, Polda Sumsel Perkuat Kesiapsiagaan Lindungi Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:15

Kapolda Sumsel Terima Aliansi Cipayung Plus, Bahas Karhutla hingga Pemberantasan Narkoba

Kamis, 22 Oktober 2026 - 05:23

Kapolda Sumsel Bersama Wakapolda dan PJU Pererat Sinergi dengan Insan Pers

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:08

Harga Cabai Melambung di Pasar Kota Palembang, Capai Rp85.000 Per Kilo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:54

Polda Sumsel dan Kompolnas Perkuat Komitmen Transparansi serta Perlindungan Kerja Jurnalistik

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:44

Polda Sumsel Perkuat Kinerja Reserse hingga Polsek, Wujudkan Penegakan Hukum Berkeadilan

Berita Terbaru