Untuk Memperkaya Diri, Diduga Aktivitas Galian C di Trangkil Merusak Lahan Pertanian

- Penulis

Minggu, 13 Oktober 2024 - 01:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pati Jawa Tengah, Kompaklink.com // Beberapa hari, bulan kemarin terpantau jarangnya aktivitas galian C beroprasi, karena banyak dari aktivitas yang diduga melanggar hukum terkena razia. Namun hukum tersebut selalu di langgar oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Sehingga di pada hari Jum’at tanggal 11 Oktober 2924 tanpa disengaja team awak media saat di lapangan melihat aktivitas galian C yang berada di Kec. Trangkil.

Menurut informasi dari masyarakat, aktivitas galian C yang saat ini beroprasi, diduga hanya untuk memperkaya diri sendiri dan walaupun kegiatan seperti itu melanggar hukum, namun biasa-biasa saja. Dan yang melakukan kegiatan seperti itu orangnya juga sudah kaya dan punya nama inisial H. Jika tidak orang besar, kaya dan sudah biasa bisnis seperti itu dan dirinya tidak takut dengan hukum. Tidak mungkin kita orang tani berani membuka usaha seperti itu. Kita orang kecil ya, hanya mendapatkan dan menerima dampak dari ulah mereka, orang-orang kaya.” Kata bapak-bapak saat di jalan

” Apalagi ini mendekati musim hujan takutnya warga masyarakat kena aliran air yang tidak dapat terbendung, soalnya setiap hari tanah di gali dan diangkut oleh dump truk yang keluar dari lokasi hampir ratusan armada setiap hari.”ucap keluh bapak itu saat memberikan informasi

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut LSM Lira, Efendy, Penambangan pada lahan pertanian dapat membuat kerusakan lahan dan menurunnya kesuburan tanah. Kesuburan tanah penting untuk dijaga karena berkaitan dengan produksi tanaman dan berpengaruh terhadap pertanian di masa yang akan datang. Kegiatan galian C dapat menimbulkan rusaknya lingkungan petani, adanya pengikisan, kesuburan tanah hilang.

Penggalian lahan pertanian harus ada izin dari pihak Dispertan juga, selain dari pihak ESDM. Yang sebetulnya galian C itu tidak di lakukan disembarang tempat dan galian C agar tidak melanggar hukum sebaiknya patuhi peraturan yang berlaku.

(team)

Berita Terkait

PLN Nusa Daya UP NTB Perkuat Budaya K3L Melalui Simulasi Tanggap Darurat Kebakaran
Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat
Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga Serahkan Sertipikat PTSL kepada Warga Desa Karangtengah ​
Perkuat Kepastian Hukum Aset Negara, Kantah Purbalingga Serahkan Sertipikat BMN Kejaksaan Negeri Purbalingga
12 PPATS Dilantik, Perkuat Pelayanan Pertanahan di Kabupaten Purbalingga
Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah
Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga Ikuti Launching Transformasi Layanan dan Organisasi Secara Daring
Semangat Kemerdekaan! Kepala Kantor Pertanahan Purbalingga Hadiri Upacara HUT RI ke-81 di Alun Alun Purbalingga

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:02

Tanamkan Cinta Sejak Dini, RA Baitul Hannan Deklarasikan Implementasi KBC

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:52

Perkuat Mental dan Karakter Prajurit, Korem 044/Gapo Gelar Penyuluhan Binroh dan Bintalidjuang

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:47

Polda Sumsel Gandeng Peserta Didik STIK Edukasi 2.415 Warga Cegah Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:43

Polda Sumsel Bersama Tim SAR Gabungan Evakuasi Tiga Korban Tenggelam di Sungai Musi

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:37

Polda Sumsel Perkuat Kemampuan Penyidik Tangani Perkara Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 - 00:14

Kemarau Panjang, Warga Kampung sukosari Gelar Sholat Istisqa

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:33

Danrem 044/Gapo Lepas Kasad Usai Kunker di Sumatera Selatan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:23

Perkuat Literasi AI di Dunia Pendidikan, Polda Sumsel dan Google for Education Latih Guru Madrasah Sumsel

Berita Terbaru