Sempat Menghilang ke Jambi, Tim Rimau Polsek Tanjung Batu dan Polsubsektor Lubuk Keliat Berhasil Bekuk dan Amankan Pelaku Penipuan

- Penulis

Jumat, 27 September 2024 - 05:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Ogan Ilir –kompaslink.com|
Setelah sempat buron selama lebih dari dua tahun, pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi pada tahun 2022 berhasil ditangkap oleh Tim Rimau Polsek Tanjung Batu bersama personel Polsubsektor Lubuk Keliat. Tersangka bernama Adhy Syuryadi (46), warga Desa Ketiau, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir, akhirnya diringkus di kediamannya pada Kamis (26/9/2024) sekitar pukul 23.30 WIB.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Yusri Meriansyah, SH, bersama Kanit Reskrim IPDA Fitra Hadi, serta anggota Tim Rimau Polsek Tanjung Batu dan personel Polsubsektor Lubuk Keliat. Pelaku diamankan tanpa perlawanan setelah petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka kembali ke rumahnya usai melarikan diri ke Provinsi Jambi.

Tersangka diketahui terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan pada 29 Agustus 2022 dengan nomor laporan LP-B/26/VIII/2022/Sumsel/RES OI/SEK TGB. Kasus ini bermula ketika tersangka bersama dua rekannya, EM dan DN, memesan 200 karung beras dari korban, Asmita Binti Abdullah (54), warga Desa Sri Bandung, Kecamatan Tanjung Batu. Kesepakatan semula menyebutkan bahwa tersangka akan melunasi pembayaran sebesar Rp 27.000.000 pada 10 Agustus 2022. Namun, janji tersebut tidak ditepati, dan tersangka kemudian membuat perjanjian baru untuk membayar pada 20 Agustus 2022. Lagi-lagi, pelaku tidak menepati kesepakatan hingga membuat korban merasa tertipu dan melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.

Dalam proses penangkapan, polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa satu lembar kwitansi penerimaan beras sebanyak 200 karung serta satu surat pernyataan yang ditandatangani oleh tersangka. Kapolsek Tanjung Batu IPTU Yusri Meriansyah, SH, menjelaskan bahwa selama dalam pelarian, tersangka sempat berpindah-pindah lokasi hingga akhirnya menetap sementara di Provinsi Jambi untuk menghindari kejaran petugas.

“Tersangka sempat berpindah-pindah dan bersembunyi di Jambi, namun akhirnya berhasil kami lacak dan tangkap saat kembali ke rumahnya di Desa Ketiau. Kini pelaku sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPTU Yusri Meriansyah.

Selanjutnya, pihak kepolisian akan memproses tersangka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Penangkapan ini menambah daftar keberhasilan Polsek Tanjung Batu dalam mengungkap kasus-kasus yang sempat mengalami hambatan karena pelaku melarikan diri. Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang berusaha menghindari proses hukum.

“Pesan kami kepada masyarakat, jika ada pelaku tindak pidana yang berusaha menghilang atau melarikan diri, jangan ragu untuk melaporkannya. Kami siap menindaklanjuti setiap informasi demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” tutup IPTU Yusri Meriansyah.

(Rudi)

Berita Terkait

Dana BOS Diduga Dikorupsi, Kondisi SDN 04 Sungai Pinang Memprihatinkan
PIMPIN APEL PAGI, KAPOLRES OGAN ILIR TEGASKAN ANGGOTA JANGAN MAIN-MAIN DENGAN NARKOBA
Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Ogan Ilir Wujudkan Situasi Aman dan Kondusif di Wilayah Hukum Ogan Ilir
Polsek Pemulutan Gelar KRYD Malam Hari Libur untuk Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif
Polsek Tanjung Batu Polres Ogan Ilir Dukung Program Ketahanan Pangan Melalui Panen Jagung di Desa Rengas II Kecamatan Payaraman
Sat Binmas Polres Ogan Ilir Gelar Jumat Berkah dengan Membagikan Nasi Kotak di Wilayah Indralaya
Polsek Pemulutan Polres Ogan Ilir Dukung Program Presiden RI dalam Ketahanan Pangan Melalui Penanaman Jagung di Desa Mayapati
Ogan Ilir Geger! SMAN 1 Muara Kuang Diduga Wajibkan Beli Seragam Mahal Kualitas Rendah, Rapor Siswa Terancam Ditahan!
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 09:13

Sidang Panitia Pemeriksaan Tanah “A”, 37 (tiga puluh tujuh) bidang tanah Hak Pakai

Minggu, 26 Oktober 2025 - 02:03

Rapatkan Barisan Kepala Daerah Se-Kaltim, Menteri Nusron: Solusi Penyelesaian Masalah Pertanahan Harus Berbasis Kemanusiaan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 22:01

Bahas Proses Bisnis Layanan dan SDM di Kaltim, Menteri Nusron: Kita Perlu Bertransformasi

Jumat, 24 Oktober 2025 - 09:17

Dari Hati ke Hati, Menteri Nusron Bahas Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah di Kaltim

Jumat, 24 Oktober 2025 - 04:17

Pengamatan Koordinat Patok Pilar Batas Utama (PBU) Batas Administrasi Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Pemalang

Jumat, 24 Oktober 2025 - 01:47

Serah Terima Pegawai Alih Tugas Kantor Pertanahan se-Eks Karesidenan Banyumas

Jumat, 24 Oktober 2025 - 01:06

36 Warga Terima Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Pembangunan Jaringan Irigasi Slinga (Lanjutan)

Rabu, 22 Oktober 2025 - 13:28

Peringati Hari Santri Nasional 2025, Menteri Nusron: Jadi Generasi yang Menyejahterakan Rakyat Indonesia

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page