Diduga Nantang Hukum, Truk Kencingan Solar Di Kec. Margorejo Terus Beroprasi.

- Penulis

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 23:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pati Jawa Tengah, Kompaslink.com/ Sudah bukan rahasia umum lagi banyak penimbunan Solar Ilegal yang terjadi di Mana-mana. Kegiatan bisnis yang diduga haram ini sepertinya sudah hal biasa dan tidak takut oleh hukum, bahkan sepertinya menantang hukum.

Saat itu, Awak media tidak dengan sengaja melintasi Jalan raya tersebut, melihat tempat itu (tempat terbuka / Disemak-semak) yang berada di salah satu Desa yang berada di Kecamatan Margorejo Pati, diduga yang saat ini sebagai tempat Truk – truk kencingan Solar (Over Tap).

Untuk memastikan hal tersebut, awak media menginformasikan kepada warga yang melintasi dan mengatakan, bahwa tempat itu sering digunakan untuk parkir truk, dan truk itu entah melakukan aktivitas apa saya kurang paham.” katanya

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, kami team awak media saat itu mendatangi lokasi dan lokasi tersebut memang benar adanya bececeran bekas solar.

Lapak- lapak Solar kencingan yang sangat terang terangan berada dipinggiran jalan, mereka berani lakukan penimbunan, menjual dan beli diduga tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Daerah. Hal tersebut sangat merugikan masyarakat, karena BBM bersubsidi Solar di gunakan untuk rakyat kecil, namun kenyataannya masyarakat kecil mau menggunakan / membeli barang itu sangat sulit.

Sesuai dengan ketentuan dalam Undang – Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Penerapan denda dalam penyalahgunaan BBM juga mendapatkan dukungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55, yang disebutkan bahwa:

Penyalahgunaan pengangkutan BBM ataupun perniagaan BBM maka di situ akan dikenakan sanksi denda mencapai Rp 60 miliar dan hukuman pidana 6 tahun penjara.

( team)

Berita Terkait

Mediasi Tak Membuahkan Hasil, Kontroversi Kepemilikan Tanah Terus Bergulir di PN Rembang Kelas II
Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat
Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal
Wamen Ossy Saksikan Penyerahan Denda Administratif Rp11,4 Triliun oleh Satgas PKH sebagai Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara
Akhir Perjuangan Panjang, Sertipikat Tanah Mbah Tupon Kembali ke Tangan yang Berhak
Hadiri Pengukuhan MUI NTB, Menteri Nusron Tekankan Prinsip Kebermanfaatan dalam Pengabdian
Hindari Potensi Konflik, Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah dan Masyarakat Se-NTB Gotong Royong Mutakhirkan Data Pertanahan
Rakor Bersama Pemda NTB, Menteri Nusron Sebut Integrasi Data Tanah dan Pajak Bisa Dongkrak PAD hingga 300%

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 17:05

Tim Elang Musi Polres Musi Rawas Kembali Bergerak, Pengedar Sabu 16 Paket di BTS Ulu Ditangkap Tangan

Minggu, 19 April 2026 - 16:51

Satresnarkoba Polres OKI Gerak Berdasar Laporan Warga, Pengedar Sabu 19 Tahun di Desa Lubuk Seberuk Dibekuk

Minggu, 19 April 2026 - 16:47

Polrestabes Palembang Ringkus Dua Pengedar Sabu di Kalidoni, Amankan 10,17 Gram Narkotika

Minggu, 19 April 2026 - 16:41

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu di Banyuasin, Satu Pengedar Tak Berkutik Ditangkap

Minggu, 19 April 2026 - 12:27

Pererat Sinergi Antar Daerah, Wabup Samosir Hadiri Hari Jadi ke-193 Kabupaten Simalungun

Minggu, 19 April 2026 - 04:19

Strategi Presisi Polda Sumsel: 163 Tersangka Narkoba Diringkus dalam 18 Hari Operasi Masif

Minggu, 19 April 2026 - 04:09

Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom dan Bupati Toba Effendi Sintong Panangian Napitupulu Hadiri Pengukuhan Jerry Simangunsong sebagai Ketua Umum Raja Sonak Malela

Sabtu, 18 April 2026 - 17:03

Sinergi Lintas Sektoral, Satresnarkoba Polrestabes Palembang Gelar Razia Gabungan di Lapas Pakjo

Berita Terbaru