Diduga Tanda Tangan wakil Ketua BPD Desa Petar Luar di Palsukan Oleh Seorang Oknum

- Penulis

Rabu, 5 Juni 2024 - 22:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang-Kompaslink.com|

Diduga adanya pemalsuan tanda tangan tentang pencairan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa tahun anggaran 2024 yang dilakukan oleh Kades Petar
Luar Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim bernama Bambang Herawan. Wakil Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) melaporkan Kades ke SPKT Polda Sumsel dengan nomor :
LP/B/589/VI/2024/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.

Berdasarkan laporan tersebut berisikan telah melapor dugaan Tindak Pidana Pemalsuan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 dan atau
266 KUHP yang terjadi di jl. Mayor Tjik Agus Kiemas SH Cemp. Wangi Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Muara Enim.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 15.00 wib dengan terlapor atas nama Bambang Herawan DKK. Pelapor Hardiansyah merupakan korban.Menurut keterangan
pelapor berawal pelapor melihat tanda tangan pelapor tentang pencairan dana APB Desa Tahun Anggaran 2024 di dokumen BPD Desa Petar Luar, namun ternyata pelapor sama
sekali tidak menanda tangani tentang pencairan dana tersebut.

Akibat kejadian tersebut tanda tangan pelapor dipalsukan oleh terlapor lalu pelapor melapor ke SPKT Polda Sumsel guna menuntut terlapor sesuai dengan hukum yang
berlaku di NKRI.

Bersama dengan kuasa hukumnya dari Firma Hukum SR Lumiere yakni Sujaka Rizki Ono, SH., MH, Wulan Febriana Putri., SH., MH, Raden Ayu Widya Sari, dan Bima Muhammad
Rizki., SH., MH Wakil Ketua BPD Hardiansyah melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut ke Polda Sumsel.

Wakil Ketua BPD Hardiansyah mengatakan, terkait permasalahan tanda tangan ini pihaknya melaporkan Kades Petar Luar ke Polda Sumsel.

“Kami melaporkan oknum kades tersebut karena telah memalsukan tanda tangan saya untuk pencairan dana APB Desa, karena saya merasa dirugikan padahal saya tidak pernah
menandatangani dokumen tersebut” ujarnya.

Sementara itu Tim kuasa hukum dari Hardiansyah mengatakan “untuk segera memproses laporan ini dan dihukum sesuai dengan perbuatannya,” tutupnya.

Pewarta:Rudihartono.m

Berita Terkait

Refleksi Akhir Tahun 2025, Pekat IB Sumsel Soroti Kinerja Pemprov: Ada Prestasi, Tapi Evaluasi Tetap Diperlukan
Kapolda Sumsel Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Personel Polri Periode 1 Januari 2026
Rakerwil Perindo Sumsel Dihadiri Gubernur Herman Deru, Fokus Penguatan Kader dan Digitalisasi Partai
Piala Ketua Umum Shindoka Sumsel Diperebutkan 817 Atlet di Palembang
Kapolda Sumsel Lepas 100 Personel Satbrimob untuk Misi Kemanusiaan di Gayo Lues
BNNP Sumsel Lampaui Target, Ungkap 37 Kasus Narkoba Sepanjang 2025
UNSRI Kukuhkan Tiga Guru Besar dari Bidang Kedokteran, Pertanian, dan Teknik
Ratusan Massa Desak Penutupan DA Club 41, Pemprov Sumsel Pastikan Penyegelan

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:02

Tanamkan Cinta Sejak Dini, RA Baitul Hannan Deklarasikan Implementasi KBC

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:55

Perkuat Sinergi Penanganan Karhutla di Sumsel, Danrem 044/Gapo Sambut Kepala BNPB RI

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:52

Perkuat Mental dan Karakter Prajurit, Korem 044/Gapo Gelar Penyuluhan Binroh dan Bintalidjuang

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:43

Polda Sumsel Bersama Tim SAR Gabungan Evakuasi Tiga Korban Tenggelam di Sungai Musi

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:37

Polda Sumsel Perkuat Kemampuan Penyidik Tangani Perkara Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 - 00:14

Kemarau Panjang, Warga Kampung sukosari Gelar Sholat Istisqa

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:33

Danrem 044/Gapo Lepas Kasad Usai Kunker di Sumatera Selatan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:23

Perkuat Literasi AI di Dunia Pendidikan, Polda Sumsel dan Google for Education Latih Guru Madrasah Sumsel

Berita Terbaru